Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Hanya karena Kasus Arcandra, Pemerintah Gegabah Terapkan Dwi-Kewarganegaraan

Kompas.com - 19/08/2016, 19:23 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai permasalahan dwi kewarganegaraan yang dialami oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, tidak dijadikan pemicu untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Pak Arcandra isunya WNI yang kehilangan warga negara lalu menjadi pejabat publik. Kalau di UU Kewarganegaraan tidak ada seperti itu. Ini tidak bisa menjadi pemicu apalagi untuk mengakomodasi Dwi kewarganegaraan," kata Hikmahanto dalam sebuah diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Menurut Hikmahanto, wacana mengakomodasi dwi kewarganegaraan harus dilakukan secara hati-hati. Meski pemerintah nantinya mengamini dwi kewarganegaraan, kata dia, harus dilakukan secara selektif.

"Banyak masalah ketika WNA mau jadi WNI. Ketika mengalami kesulitan mau tidak pemerintah turun tangan," ucap Hikmahanto.

(Baca: Menimbang Kewarganegaraan Ganda)

Hikmahanto menilai pemerintah hanya akan menghabiskan energi dan anggaran bila mengakomidasi dwi kewarganegaraan tanpa proses selektif.

"Belum lagi adanya masalah dwi kewarganegaraan bisa dimanfaatkan untuk kejahatan. Pemerintah harus melakukan kajian secara mendalam," ujar Hikmahanto.

Arcandra diberhentikan secara hormat oleh Presiden Jokowi terkait dwi kewarganegaraan yang dimilikinya. Sebagai pengganti kekosongan posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman sampai ada menteri ESDM definitif.

(Baca: Ini Sejumlah Poin yang Diusulkan Direvisi pada UU Kewarganegaraan)

Pihak Istana Kepresidenan tidak mau disebut kecolongan karena Arcandra Tahar yang memiliki dwi kewarganegaraan bisa terpilih sebagai menteri. Arcandra dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Presiden Joko Widodo pada reshuffle atau perombakan kabinet jilid II pada akhir Juli 2016 lalu.

Namun, belakangan baru diketahui bahwa Arcandra berstatus warga negara Amerika Serikat dan langsung diberhentikan oleh Presiden Jokowi.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo meminta publik tidak melihat hal ini sebagai kecolongan. Ia justru berharap publik bisa mengapresiasi sikap Jokowi yang responsif mendengar berbagai kritik dan masukan yang berkembang.

Kompas TV Wapres: Arcandra Bisa Balik ke Pemerintahan Asal...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com