JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengusulkan agar ada kajian mendalam sebelum memutuskan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 12 Nomor 2006 tenrang Kewarganegaraan.
Wacana revisi terhadap UU Kewarganegaraan mencuat setelah kasus dwi-kewarganegaraan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar.
"Saya kira memerlukan kajian yang sangat mendalam. Saya melihat di banyak negara lain, arah UU Kewarganegaraan mereka justru mempersempit dual citizenship," ujar Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Salah satu poin yang perlu dikaji, kata Arsul, adalah kemungkinan jika aturan dwikewarganegaraan diperluas, tetapi hanya berlaku bagi diaspora Indonesia saja.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah soal nasionalisme jika ada suatu hal terjadi ketika seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
"Kalau ada yang punya warga negara Indonesia dan negara lain. Kalau perang, di mana nasionalisme dia harus berdiri? Itu lah yang mesti dikaji," kata Sekretaris Jenderal PPP itu.
Alrernatif lain, tanpa merevisi UU, diaspora Indonesia yang telah menjadi warga negara asing bisa diberi permanent residency (penduduk tetap).
Hak yang didapatkan penduduk tetap sama dengan penduduk yang memiliki kewarganegaraan, namun tak bisa berpartisipasi dalam pemilihan umum.
"Kan bisa dikasih permanent residency. Kebijakan itu, tanpa harus mengubah UU," katanya.
Isu mengenai kewarganegaraan ganda kembali mencuat usai mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.
Kasus lainnya adalah pelajar asal Depok, Gloria Natapraja Hamel yang sempat digugurkan dari Paskibraka karena memiliki paspor Perancis sehingga dianggap bukan warga negara Indonesia.
Presiden Joko Widodo berjanji akan mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwikewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam sesi dialog dengan masyarakat dan diaspora Indonesia di Wisma Tilden Washington DC, Minggu (25/10/2015) sore waktu setempat.
Jokowi mengaku kerap ditanyakan soal dwikewarganegaraan ketika berkunjung ke luar negeri.
"Kalau saya akan dorong agar itu cepat diselesaikan," kata Presiden Jokowi ketika itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.