JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akan merevisi peraturan mengenai seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Rencana revisi itu menyusul peristiwa digugurkannya Gloria Natapradja Hamel dari proses Paskibraka karena memiliki kewarganegaraan ganda.
"Ke depan, kami akan merevisi aturan ini sebagai bagian dari evaluasi (pelaksanaan seleksi Paskibraka) tahun ini," ujar Imam, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Seleksi calon Paskibraka mengacu pada Peraturan Menpora Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Paskibraka dan Nomor 1516 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenpora.
(Baca: Menpora Janji Perjuangkan Gloria Natapradja agar Bisa Ikuti Perayaan Kemerdekaan RI)
Salah satu poin peraturan yang akan direvisi, adalah soal kepastian bahwa seorang calon Paskibraka tidak memiliki persoalan dalam hal status kewarganegaraannya.
"Iya, termasuk tentang kewarganegaraannya itu," ujar Imam.
Ia tidak mau kasus yang terjadi pada Gloria terulang kembali di masa yang akan datang.
Imam berjanji, seleksi calon Paskibraka tahun-tahun yang akan datang, baik di tingkat II atau kota/ kabupaten dan tingkat I atau provinsi, akan lebih selektif, ketat dan teliti.
Penyempurnaan peraturan seleksi Paskibraka juga mencakup soal meminimalisir adanya permainan selama proses tersebut berlangsung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.