Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Constant M. Ponggawa
Pengamat Hukum

Managing Partner, Hanafiah Ponggawa & Partners, HPRP Lawyers

Gaduh Kewarganegaraan RI

Kompas.com - 16/08/2016, 14:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Ada pepatah mengatakan apabila ada 1000 ahli hukum, maka akan ada 1000 pendapat hukum yang berbeda.

Demikian juga dengan apa yang terjadi saat ini dengan kasus Menteri ESDM, Arcandra Tahar yang dikatakan memiliki 2 paspor atau 2 kewarganegaraan. Kabar ini menimbulkan berbagai pandangan hukum dan pendapat hukum yang berbeda.

Salah satu pendapat hukum yang banyak disampaikan adalah menurut UU secara otomatis yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan RI-nya karena memiliki 2 paspor.

Setelah mendengar kasus ini maka saya tertarik untuk melihat kembali Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan yang berhubungan dengan Kewarganegaraan RI.

Saya tidak kenal Menteri Arcandra Tahar secara pribadi, hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah seorang anak bangsa yang merantau ke luar negeri, mendapatkan kesempatan belajar di Amerika Serikat (AS), dan kemudian mendapatkan kesempatan untuk mempraktekkan apa yang dipelajarinya di perusahan-perusahaan di AS, hingga akhirnya menjadi CEO sebuah perusahaan di AS yang bergerak di bidang oil and gas engineering di Houston, Texas, AS.

Belum berhenti di situ, karena prestasi, ketekunan dan keberhasilannya di bidang oil and gas engineering ini,  Arcandra ditawari untuk memiliki Paspor AS oleh Pemerintah AS guna dapat memperoleh akses lebih baik dalam melakukan riset dan pengembangan dari penemuan-penemuannya di bidang oil and gas engineering. 

Atas usaha ini Arcandra berhasil memperoleh beberapa hak paten dari penemuan-penemuan, hasil riset, dan pengembangannya di bidang tersebut.

Undang-Undang (UU) No. 12/Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, Pasal 23 butir (b), merupakan suatu tawaran yang diberikan oleh UU untuk WNI yang mempunyai 2 paspor atau kewarganegaraan untuk ‘memilih’ apakah mau melepaskan kewarganegaraan  lainnya atau tidak.

Pasal ini mengatakan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila dia memiliki 2 kewarganegaraan dan menolak kesempatan untuk melepaskan kewarganegaraan lainnya.

Artinya, apabila seorang WNI memiliki paspor/kewarganegaraan kedua selain Indonesia, Undang-undang ini memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memilih  tetap menjadi warganegara Indonesia atau warganegara lainnya.

Dan apabila yang bersangkutan memilih untuk tetap menjadi warga negara  Indonesia dan melepaskan warganegara lainnya, maka UU menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak kehilangan kewarganegaraan RI-nya.

Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2007 Tentang Tatacara Perolehan, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, Pasal 33 mengatur mengenai proses dan tatacara pelaksanaan UU no 12/2006 Pasal 31(b) tersebut, dimana diatur mengenai tatacara pelaksanaan dan prosedur pemeriksaan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Pasal 33 ini mengatakan bahwa Menkumham akan memeriksa dan mengklarifikasi apakah benar yang bersangkutan memiliki 2 paspor dan apakah benar yang bersangkutan bersedia untuk melepaskan paspor lainnya selain paspor RI.

Apabila benar, maka Menkumham akan mengeluarkan SK dengan tembusan Presiden RI dan pejabat-pejabat keimigrasian dan kantor lainnya yg terkait.

SK tersebut menerangkan proses klarifikasi dimana yang bersangkutan mengaku memiliki 2 paspor dan bersedia untuk melepaskan paspor lainnya untuk tetap mempertahankan Paspor RI-nya, sehingga yang bersangkutan tidak kehilangan kewarganegaraan RI-nya.

Kembali pada kasus Menteri Arcandra Tahar, apabila benar yang bersangkutan telah menggunakan kesempatan untuk memilih tetap menjadi warganegara Indonesia dan telah mengembalikan paspor AS-nya, maka berdasarkan UU No. 12/Tahun 2006 dan PP No. 2 Tahun 2007 sebagaimana dijelaskan di atas, Menteri Arcandra Tahar tidak kehilangan kewarganegaraannya dan tetap sebagai warga negara Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com