JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyesalkan gugurnya Gloria Natapradja Hamel sebagai calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Gloria tak jadi mengibarkan Merah Putih di Istana lantaran memiliki paspor Perancis.
Menurut Fadli, sebagai anak yang masih berusia di bawah 18 tahun, Gloria mendapat pengecualian.
“Dia kan belum 18 tahun, seharusnya diberi kesempatan untuk menggapai cita-citanya kepada negeri. Jangan anak di bawah 18 tahun diperlakukan seperti itu,” kata Fadli di Kompleks Parelemen, Selasa (16/8/2016).
(Baca: Sekolah Masih Berharap Gloria Jadi Anggota Paskibraka)
Ia menuturkan, jika Gloria sudah berusia di atas 18 tahun, wajar apabila negara menjatuhkan sanksi demikian. Sebab, di dalam UU telah diatur jika seseorang harus memilih status kewarganegaraannya.
“Jangankan seperti itu ya (berkewarganegaraan ganda). Kita punya KTP ganda saja sudah melanggar hukum, tidak bisa ditolerir,” ujarnya.
Kepala Staf Garnisun Tetap I/Jakarta Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring sebelumnya mengatakan, pengguguran Gloria telah sesuai dengan aturan undang-undang.
"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," ujar Yosua di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016).
"Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Perancis," lanjut dia.
(Baca: Guru Sekolah: Gloria Tetap Tegar dan Masih Punya Harapan Ikut Paskibraka)
Gloria mengakui bahwa ayahnya adalah warga negara Perancis. Selain itu dia juga mengaku memiliki paspor Perancis.
"Tapi saya sudah 'confirm' mau piih (menjadi warga negara) Indonesia kok," ujar Gloria. Presiden Joko Widodo mengukuhkan 67 anggota Paskibraka di Istana Negara pada Senin siang tadi. Sedianya, ada 68 anggota Paskibraka yang akan dikukuhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.