Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.
Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun.
Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.
Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya.
Terkait hal itu, Arcandara dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara karena dinilai melawan hukum dan membohongi Presiden dan rakyat Indonesia terkait status kewarganegaraannya.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso sebelumnya mengaku sudah mendengar isu tersebut. Jajarannya tengah mendalami masalah itu.
"Saya juga dapat informasi seperti itu. Saat ini sedang didalami BIN. Perlu diketahui, para menteri tidak dimintakan clearance dari BIN," kata Sutiyoso saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (13/8/2016).
Pada Sabtu pagi, Arcandra Tahar tampak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Saat ditemui wartawan setelah dari dalam Istana, ia mengaku bertemu dengan Presiden. "Iya (bertemu Presiden), tapi silaturahim saja," ujar Archandra.
(Baca: Diisukan Berkewarganegaraan AS, Ini Komentar Menteri ESDM)
Saat ditanya apakah pertemuan itu terkait isu kewarganegaraan yang menimpa dirinya beberapa hari terakhir, ia menjawab, "Lihat muka saya, apa? Muka orang Padang begini, kok," ujar dia sembari terus berjalan ke mobilnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.