Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Anggap Revisi PP 99 Tahun 2012 Pro-koruptor

Kompas.com - 13/08/2016, 15:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW Laola Easter menyebut, merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan langkah yang proterhadap koruptor.

"Substansi revisi usulan pemerintah itu jelas prokoruptor karena berupaya memberikan banyak celah dan peluang agar koruptor lebih banyak keluar penjara," ujar Laola di kantornya di Jakarta, Sabtu (13/8/2016).

Substansi PP itu, menurut para aktivis antikorupsi, sebenarnya sudah berlandaskan pada komitmen pemberantasan korupsi dan tidak perlu direvisi.

Sebab, melalui PP tersebut, tak semua narapidana perkara korupsi bisa memperoleh remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat. Napi perkara korupsi hanya menerima itu jika dia bersedia menjadi 'justice collaborator'.

(baca: Mahfud MD Anggap Kemunduran jika Syarat Remisi Koruptor Dipermudah)

'Kegarangan' PP itu, lanjut Laola, membuat sejumlah napi perkara korupsi 'gigit jari' lebih lama di sel. Misalnya, Anggelina Sondakh, Suryadharma Ali, Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan Ishaq dan sederet narapidana perkara korupsi lainnya yang selama ini ditolak remisinya karena tidak berstatus sebagai 'justice collaborator'.

ICW mencatat, ada 12 poin krusial di dalam revisi PP 99 yang berpotensi menjadi celah bagi koruptor mendapatkan keringanan hukuman.

"Salah satunya pasal yang mengatur 'justice collaborator' dihapus. Jadi, syarat narapidana mendapatkan remisi dan sebagainya itu hanya dia berkelakuan baik, menjalani sepertiga masa tahanan, membayar lunas denda pidana dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan," ujar Laola.

Selain itu, poin revisi yang dikritik adalah pelonggaran atas syarat pembebasan bersyarat bagi napi perkara korupsi.

(baca: Zulkifli Ingin Remisi Pengguna Narkoba Dipermudah, Koruptor Tetap Diperketat)

Poin revisinya, syarat pembebasan bersyarat untuk napi perkara korupsi, yakni menjalani asmilisasi setengah dari sisa masa hukuman dan membayar lunas denda serta uang pengganti.

"Sementara, syarat bahwa napi perkara korupsi bisa bebas bersyarat jika dia menjadi 'justice collaborator', dalam revisi ini dihapuskan. Jelas ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi," ujar Laola.

Dia berpendapat, revisi PP 99/2012 belum siap disahkan. Para aktivis antikorupsi pun akan melaksanakan audiensi dengan pemerintah untuk membicarakan hal itu. Mereka juga berkirim surat ke Presiden Joko Widodo menolak revisi PP tersebut.

"Kami menyatakan menolak sejumlah ketentuan revisi yang dinilai menguntungkan koruptor dan merekomendasikan ke pemerintah tetap mempertahankan substansi dalam PP 99, khususnya yang mengatur hak warga binaan dalam perkara korupsi," ujar Laola.

Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, PP akan direvisi karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com