Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Haris Azhar Dilaporkan, Polisi Pastikan "Curhat" Freddy Budiman Tetap Diproses

Kompas.com - 03/08/2016, 15:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dilaporkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena dianggap menyebarluaskan informasi yang mencemarkan nama baik melalui media sosial.

Meski Haris dilaporkan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa pihaknya tetap mendalami informasi yang disampaikan Haris terkait perbincangannya dengan Freddy Budiman.

"Konten tetap ditindaklanjuti. Kapolri dan tim Propam sedang melakukan pendalaman terus mencari kebenaran konten isu," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Boy mengatakan, informasi tersebut dijadikan pedoman untuk mereformasi kultural sebagaimana yang ditekankan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Saat ini, kata dia, Divisi Profesi dan Pengamanam Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum tengah melakukan penyelidikan internal berbekal informasi dari Haris.

(Baca: Polisi, BNN, dan TNI Laporkan Haris Azhar ke Bareskrim Terkait Cerita Freddy Budiman)

"Jika menemukan apa yang dikatakan surat itu adalah terdapat fakta mendukung itu baru bisa menjadi satu perkara. Perkara apa dalam hal ini, berkaitan dengan penyuapan atau kekerasan," kata Boy.

Namun, Boy menyayangkan sikap Haris yang menyebarkan informasi lewat sosial media ketimbang langsung ke Polri, BNN, dan TNI. Hal itu yang menjadi dasar pelaporan Haris ke Bareskrim.

"Langkah ini tidak tepat karena belum ada klarifikasi, hal ini sudah disebarluaskan. Apabila dua tahun lalu ini diomongin, maka dapat ditentukan sikap bersama antara Polri dan Haris terkait info dari Freddy," kata Boy.

(Baca: Haris Azhar Mengaku Sudah Mencari Pleidoi Freddy Budiman sejak 2015)

Sebelumnya, Haris Azhar mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat BNN, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.

Kesaksian Freddy, menurut Haris, didapat pada masa kesibukan memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014. Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar.

Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.

(Baca: Ini Alasan Haris Azhar Baru Ungkap "Curhat" Freddy Budiman Sekarang)

"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris mengulangi cerita Freddy.

Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000. Sehingga, ia tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy.

Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.

Kompas TV 2 Oknum Polisi Sindikat Freddy Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com