Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak PN Jakpus, Pengacara Rohadi Akan Daftar Praperadilan di PN Jaksel

Kompas.com - 02/08/2016, 06:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, melalui anaknya, Rian Seftriadi.

Tak terima dengan putusan tersebut, pengacara Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, berencana mendaftarkan gugatan praperadilan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016).

"Kami gugat praperadilan di PN Jakarta Pusat, katanya tidak berwenang, katanya harus di PN Jakarta Selatan. Maka kami akan masukkan (daftarkan) lagi besok," ujar Tonin, saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2016).

Menurut Tonin, semua materi gugatan akan sama seperti sebelumnya, yakni keberatan atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK atas kliennya, Rohadi.

Sebelumnya, Hakim menerima salah satu eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili praperadilan atas Rohadi.

Dalam nota pembelaannya, KPK menggunakan pendapat ahli yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili praperadilan.

Menurut ahli, praperadilan diajukan di tempat di mana penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan.

Adapun, ketiga hal tersebut dilakukan di wilayah Jakarta Utara. Sementara itu, pemohon mendasarkan gugatan praperadilan di PN Jakpus, karena ada beberapa putusan di PN Jakpus yang memutus meski penangkapan, penggeledahan dan penyitaan tidak terjadi di Jakarta Pusat.

Hal itu sebagaimana bukti P27 berupa putusan praperadilan, serta bunyi Pasal 63 ayat 3 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK, di mana gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang mengadili perkara pidana korupsi.

Menurut hakim, Pasal 63 ayat 3 mengacu pada Pasal 63 ayat 1, bahwa  gugatan yang dimaksud hanya untuk pihak yang mengajukan rehabilitasi atau kompensasi, atau pada saat perkara pokok sudah diputus.

Sementara, dalam perkara ini, perkara pokok belum diputus atau belum diajukan di persidangan.

Selain itu, hakim tidak sependapat dengan putusan P27, karena perkara itu merupakan perkara perdata.

Hukum acara perdata menempatkan tempat kediaman/kedudukan terguguat sebagai tempat diajukannya gugatan.

Menurut Hakim, sebelum tergugat dinyatakan melawan hukum, tergugat tidak bisa dirugikan dengan harus menghadiri sidang di tempat lain, sehingga gugatan harus dilakukan di tempat tergugat.

"Oleh karena itu, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili, karena termohon berada pada wilayah hukum Jakarta Selatan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com