Pelibatan dua lembaga ini untuk memeriksa rekam jejak dan profil kekayaan calon Sekretaris MA.
(Baca:
Adapun, sistem pengisian jabatan Sekretaris MA mengacu pada Perpres Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.
Menurut Tanziel, sistem pengisian jabatan Sekretaris MA dalam Permenpan-RB ini terdiri dari beberapa tahapan, sehingga nama yang diusulkan kepada Presiden tidak tiba-tiba muncul dari Ketua Mahkamah Agung.
Terdapat proses yang cukup panjang dan melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk khusus untuk menjalankan seleksi tersebut.
Selain KPK dan PPATK, Pansel juga diminta melibatkan perwakilan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait tugas dan fungsi Sekretaris MA, yaitu Bappenas, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kementerian PAN RB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.