Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Tak Turunkan Angka Pengguna Narkoba

Kompas.com - 01/08/2016, 06:05 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, meminta Pemerintah segera mengevaluasi penerapan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba.

Menurut Arif alasan Pemerintah menerapkan hukuman mati untuk memberantas peredaran narkoba sama sekali tidak terbukti.

"Hukuman mati tidak efektif untuk menguragi peredaran narkoba, yang terjadi justru pelanggaran atas hak hidup. Pemerintah harus meninjau ulang kebijakan hukuman mati," ujar Arif saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/7/2016).

Arif menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh LBH Jakarta dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terdapat peningkatan jumlah pengguna narkoba.

Sementara, seperti diketahui pemerintah telah melaksanakan eksekusi mati terhadap belasan terpidana kasus narkoba. Data BNN menunjukkan pada tahun 2008 tercatat 3 juta orang yang menjadi pengguna narkoba.

Angka tersebut mengalami peningkatan menjadi 5,1 juta jiwa pada tahun 2015. Sedangkan, kata Arif, sejak tahun 2004 sampai 2014, tercatat pemerintah telah mengeksekusi 18 terpidana mati untuk kasus narkoba.

"Dari data tersebut terbukti bahwa hukuman mati tidak memberikan efek jerak dan bukan menjadi cara yang efektif dalam memberantas peredaran narkoba," kata Arif.

Selain itu Arif juga mengungkapkan beberapa alasan pemerintah harus segera memberlakukan moratorium kebijakan hukuman mati.

Pada tahun 2015, LBH Jakarta mengeluarkan laporan bahwa masih ditemukan pengabaian proses hukum yang adil (fair trial) dan intensitasnya cenderung meningkat.

Arif menyebut masih ada praktik penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum saat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Seringkali, kata Arif, tahap pembuktian di persidangan hanya mendasarkan pada dokumen berita acara perkara (BAP), bukan dari hasil investigasi atau penelusuran lebih lanjut.

"Prinsip peradilan yang adil belum terjadi di Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penerapan hukuman mati salah satu alasannya adalah karena peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat memprihatinkan

(Baca: Jaksa Agung: Indonesia Sudah Menjadi Pusat Jaringan Sindikat Narkoba Internasional)

Saat ini, kata dia, Indonesia tidak lagi menjadi tempat transit, namun menjadi sasaran lahan usaha dan kegiatan jaringan mafia narkotika dalam menjalankan praktiknya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com