JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (27/7/2016).
Agenda rapat di antaranya membahas perpanjangan izin siar Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Hasil kesimpulan raker menyebutkan DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersepakat bahwa proses pemberian izin perpanjangan siaran 10 LPS ditunda.
"Proses pemberian perpanjangan IPP (izin perpanjangan penyiaran) 10 LPS bisa dilanjutkan, jika dan hanya jika poin 2 dan poin 3 tersebut di atas terpenuhi," kata Ketua Komisi I DPR, Abdul Almasyhari saat membacakan kesimpulan di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Dalam point II hasil kesimpulan raker, KPI wajib menyerahkan dokumen hasil evaluasi penyelenggaraan isi siaran dari 10 LPS selama 10 tahun terakhir kepada Komisi I DPR.
Dokumen tersebut diminta sebagaimana hasil Raker Komisi I dengan Menkominfo dan RDP Komisi I dengan KPI Pusat tanggal 27 Juni 2016.
Sedangkan kesimpulan poin III menyebutkan bahwa DPR menilai KPI Pusat periode 2013-2016 gagal melakukan evaluasi terhadap prosentase siaran iklan 10 LPS selama 10 tahun terakhir.
"Komisi I DPR meminta KPI Pusat Periode 2016-2019 dibantu oleh Kemkominfo, untuk menyerahkan dokumen Laporan tersebut," ucap Abdul.