JAKARTA, KOMPAS.com - Ketok palu Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan pada sidang paripurna Kamis (28/7/2016) kemungkinan akan ditunda dan diundur pada masa sidang DPR yang akan datang.
Seharusnya, sidang paripurna itu memasukkan RUU Pertembakauan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016.
Inisiator RUU Pertembakauan Taufiqulhadi menuturkan, hal tersebut dikarenakan pihaknya masih membutuhkan masukan dari lebih banyak pihak. Ia pun membantah jika kemungkinan penundaan tersebut karena masih ada kendala dalam pembahasan.
"Kami ingin mendapatkan masukan yang lebih komprehenaif. Berbagai kepentingan terus kami tunggu masukannya," tutur Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2016).
"Dalam konteks DPR tidak ada kendala," sambung dia.
(Baca: RUU Tembakau Akan Segera Disahkan, Ini Pasal-pasal Kontroversialnya...)
Politisi Partai Nasdem itu mengklaim jika draf RUU Pertembakauan saat ini sudah memasukkan usulan-usulan dari unsur masyarakat, baik dari petani tembakau maupun LSM anti rokok.
Ia pun meyakinkan kepada pihak-pihak yang masih melakukan penolakan bahwa RUU tersebut bahwa fokus pembahasan pada perlindungan petani tembakau, bukan berpihak pada industri rokok.
Regulasi tersebut, lanjut dia, akan menekan keran impor tembakau sehingga 80 persen bahan baku rokok yang digunakan nantinya adalah tembakau produksi petani dalam negeri.
Adapun impor bahan baku tembakau yang jumlahnya lebih dari 20 persen akan dikenakan pajak progresif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.