JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja RUU Pertembakauan Firman Soebagyo mengklaim, para petani tembakau menginginkan RUU Pertembakauan segera disahkan.
Ia mengatakan, RUU tersebut justru akan menguntungkan petani tembakau, bukan industri rokok.
"(Mereka) hanya bilang tembakau tidak bisa membawa asas manfaat, petani menderita. Di mana menderita? Temanggung? Kami datangi. Temanggung, NTB, Jawa Timur. Enggak ada yang mengatakan begitu," ujar Firman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Menurut Firman, petani tembakau selama ini dirugikan akibat pungutan cukai yang mencapai Rp 157 triliun.
Dari angka itu, mereka hanya mendapatkan bagi hasil sekitar Rp 1 triliun. Angka tersebut masih dibagi ke seluruh wilayah kabupaten yang memproduksi tembakau.
"Kan jatuhnya kecil. Itu tidak memenuhi rasa keadilan," kata dia.
Kondisi diperburuk dengan keran impor pemerintah yang dinilai terlalu luas. Jika 60 persen impor tembakau dibuka, maka mayoritas untuk industri rokok putih sehingga petani tembakau akan dirugikan.
Rokok kretek, kata Firman, tergeser oleh rokok putih yang tak mengunakan bahan baku dalam negeri dan dibuat menggunakan teknologi modern.
"Sehingga buat apa ada industri tumbuh berkembang tapi bahan bakunya impor? Tenaga kerja tidak terserap. Ini tidak boleh," kata dia.
Ia berharap, UU ini dapat terealisasi dan bisa menguntungkan para petani tembakau.
"Insya Allah. Kami sudah turun ke lapangan. Semua pihak sudah kami akomodir. Kesehatan kami perhatikan," ujar Firman.
Adapun RUU tersebut rencananya akan dibawa ke rapat paripurna pada 28 Juli untuk ditetapkan menjadi inisiatif DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.