Namun, kata dia, kasus ini jangan sampai kembali memecah belah Partai Golkar.
Rp 700 juta di mobil panitera PN Jakut
KPK menyelidiki suap dalam penanganan perkara sengketa Partai Golkar setelah menemukan uang Rp 700 Juta di mobil Panitera PN Jakut Rohadi.
Uang tersebut ditemukan penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rohadi.
Dugaan itu sebelumnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Infonya seperti itu," kata Alex, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7/2016).
KPK menduga uang itu berasal dari anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Sareh Wiyono.
KPK sudah memanggil Sareh untuk meminta keterangan terkait uang tersebut. Sareh sendiri pernah menjadi Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, dugaan KPK ini dibantah kuasa hukum Rohadi yang menyatakan kliennya tak jadi meminjam uang dari Sareh.
Dalam perkara PN Jakut yang diputus 24 Juli 2015 lalu, Majelis Hakim mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie.
Hakim memutuskan bahwa pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah.
"Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Hakim Ketua Lilik Mulyadi di PN Jakut, Jumat (24/7/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah.
Oleh karena itu, putusan apa pun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.