Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Kebiri Dibawa ke Paripurna DPR, Tiga Fraksi Belum Berikan Pendapat

Kompas.com - 26/07/2016, 15:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ke tingkat kedua atau rapat paripurna.

Rapat paripurna pengambilan keputusan soal Perppu yang salah satunya memuat hukuman kebiri itu, akan digelar pada Kamis (28/7/2016) mendatang.

Tujuh fraksi menyetujui untuk menjadikan Perppu No 1/2016 sebagai UU, sementara tiga fraksi belum menyatakan sikap.

Tiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

"Maka secara konstitusional kami  dapat menyetujui bahwa Perppu No 1/2016 ini kami ajukan pada pembahasan tingkat kedua untuk menjadi UU," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, Endang Maria Astuti, saa menyampaikan pendapat mini fraksi, berharap, jika UU tersebut telah disahkan maka pemerintah mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

"Serta mencari solusi yang tepat dengan tetap melibatkan pihak terkait, termasuk IDI," ujar Endang.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanulhaq menekankan, tiga nilai dalam UU tersebut yaitu untuk konsistensi penegakan hukum, membangun pengaturan untuk pengaturan untuk perlindungan dan pemulihan korban, serta menjamin sanksi yang jelas dan efek jera pada peraturan-peraturan keturunan.

"Dengan ini fraksi PKB menyetujui untuk disahkannya Perppu 1/2016 ini menjadi UU pada pembicaraan selanjutnya," ujar Maman

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pengganti Undang-Undang, Perppu seharusnya diajukan pada masa sidang berikutnya.

Alasannya, Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016.

Ledia menambahkan, proses tersebut membutuhkan pembahasan matang.

Fraksi PKS juga masih memiliki catatan subatantif terkait Perppu tersebut.

"Oleh karena itu, Fraksi PKS menyatakan bahwa kami tidak akan memberikan pendapat pada sidang ini karena kami tidak menginginkan ada kesalahan prosedur yang fatal karena berkaitan dengan pelanggaran konstitusi UUD 1945," tutur Ledia.

Fraksi lainnya yang masih belum menyatakan sikap adalah Fraksi Partai Demokrat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com