JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan sejumlah perserikatan buruh menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2016).
Kedatangan mereka guna melengkapi berkas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Adapun perserikatan buruh yang melakukan gugatan tersebut yakni Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP PB).
Anggota tim kuasa hukum, Muchtar Pakpahan, mengatakan bahwa ini untuk kedua kalinya sejumlah perserikatan buruh mendatangi MK setelah pendaftaran gugatan yang diajukan pada Jumat lalu.
Ada sejumlah persyaratan adiministratif yang belum terpenuhi, karena saat itu pihaknya terlambat datang ke gedung MK.
"Hari itu kami kan belum melengkapi bukti bukti seperti kepengurusan, kemudian waktu itu belum semua menandatangani surat kuasa pemroses. Waktu itu kami terlambat karena waktunya harus tiba pukul 11.30 WIB karena akan shalat Jumat," kata Muchtar di Gedung MK.
Ia mengatakan, setelah mencatat berbagai hal yang kurang, maka pihaknya melengkapi dan hari ini kembali mendatangi MK.
Kuasa hukum lainnya, Eggi Sudjana menambahkan, pihaknya berharap hakim MK menerima gugatan yang diajukan.
Ia menilai tax amnesty sebagai kekeliruan, karena pajak sesunguhnya adalah iuran rakyat atau kontribusi wajib kepada negara dari perorangan atau badan hukum perusahaan.
Adanya tax amnesty menimbulkan diskriminasi antara buruh dengan para pengusaha.
"Orang-orang yang sudah korupsi pencucian uang hanya dikenakan 2 persen," kata dia.
Seharusnya, lanjut Eggy, pemerintah dan DPR melahirkan satu pasal saja, yaitu "Setiap warga negara Indonesia yang punya uang di luar (negeri) maka pemerintah bisa dapat mengambilalih, kalau didapat dari hasil kejahatan".
"Mustinya itu, bukan amnesty seperti ini," kata Eggy.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal menjelaskan, gugatan tersebut diajukan mewakili buruh-buruh di Indonesia.
(Baca: Kelompok Buruh Daftarkan Uji Materi UU "Tax Amnesty" ke MK)
Menurut Said, tax amnesty mencederai rasa keadilan 44 juta buruh formal dan lebih dari 100 juta buruh informal. Padahal, setiap bulan buruh selau membayar pajak.
"Buruh merasa dicederai keadilannya karena buruh setiap bulan dari Pph 21 dipotong pajaknya dan buruh taat bayar pajak. Setiap bulan tidak pernah melanggar dan tepat waktu karena dipotong dari upah," ucap Said di depan Gedung MK, Jumat (22/7/3/2016).
(Baca: KSPI Uji Materi UU "Tax Amnesty" ke MK, Ini Alasannya...)
Anggota tim kuasa hukum Agus Supriyadi mengatakan, telah menyerahkan surat kuasa dan kelengkapan admistrasi guna mendaftarkan uji materi ke MK. Uji materi buruh terdaftar dengan nomor pendaftaran 1588/Pan.Mk/VII/2016.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, kebijakan pengampunan pajak tidak hanya dapat diikuti pelaku usaha besar atau yang menyimpan dananya di luar negeri.
Kebijakan itu juga dapat diikuti pelaku usaha kecil atau seluruh warga Indonesia.
"Misalnya UMKM yang hanya memiliki omzet di bawah Rp 48 miliar, cepat ikut. Jangan sampai telat," ujar Jokowi dalam sosialisasi UU Pengampunan Pajak di Hotel Santika, Medan, Jumat (22/7/2016).
(Baca: Jokowi Ingatkan Pelaku UMKM Juga Bisa Ikut "Tax Amnesty")
Jokowi mengatakan, saat ini merupakan momen terbaik bagi pelaku usaha warga negara Indonesia untuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak.
Kebijakan itu telah mendapatkan dukungan, baik secara hukum, sosial hingga politik.
"Semuanya itu meyakinkan saudara-saudara. Kapolri baru juga mendukung," ujar Jokowi.
Terkait uji materi di MK, Presiden sudah meminta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk bersiap untuk menghadapi gugatan.
Presiden meminta agar gugatan UU mengenai tax amnesty ke MK dihadapi secara serius. Bahkan, Presiden meminta agar Menko Darmin membentuk tim khusus.
(Baca: Jokowi Minta Menko Darmin Serius Hadapi Gugatan "Tax Amnesty" di MK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.