JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan buruh mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan uji materi Undang-undang Pengampunan Pajak atau "Tax Amnesty" yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Sehabis mendaftarkan uji materi dan berorasi di MK, sekitar 300 buruh melanjutkan aksinya ke Mahkamah Agung dan Kedutaan Besar Korea Selatan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal mengaku, mengajukan gugatan mewakili buruh Indonesia, Rumah Rakyat Indonesia, Partai Buruh dan KSPSI.
(Baca: Wapres Anggap Sombong Pengusaha yang Tak Mau Pakai "Tax Amnesty")
Menurut Said, UU tersebut mencederai rasa keadilan 44 juta buruh formal dan lebih dari 100 juta buruh informal. Setiap bulan buruh selau membayar pajak.
"Buruh merasa dicederai keadilannya karena buruh setiap bulan dari Pph 21 dipotong pajaknya dan buruh taat bayar pajak. Setiap bulan tidak pernah melanggar dan tepat waktu karena dipotong dari upah," ucap Said di depan Gedung MK, Jumat (22/7/3/2016).
(baca: Jokowi: "Tax Amnesty" Bukan Pengampunan bagi Koruptor!)
Tim kuasa hukum Agus Supriyadi mengatakan, telah menyerahkan surat kuasa dan kelengkapan admistrasi guna mendaftarkan uji materi ke MK. Uji materi buruh terdaftar dengan nomor pendaftaran 1588/Pan.Mk/VII/2016.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, kebijakan pengampunan pajak tidak hanya dapat diikuti pelaku usaha besar atau yang menyimpan dananya di luar negeri.
Kebijakan itu juga dapat diikuti pelaku usaha kecil atau seluruh warga Indonesia. (baca: Jokowi Ingatkan Pelaku UMKM Juga Bisa Ikut "Tax Amnesty")
"Misalnya UMKM yang hanya memiliki omzet di bawah Rp 48 miliar, cepat ikut. Jangan sampai telat," ujar Jokowi dalam sosialisasi UU Pengampunan Pajak di Hotel Santika, Medan, Jumat (22/7/2016).
Jokowi mengatakan, saat ini merupakan momen terbaik bagi pelaku usaha warga negara Indonesia untuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak. Kebijakan itu telah mendapatkan dukungan, baik secara hukum, sosial hingga politik.
"Semuanya itu meyakinkan saudara-saudara. Kapolri baru juga mendukung," ujar Jokowi.
Terkait uji materi di MK, Presiden sudah meminta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk bersiap untuk menghadapi gugatan.
(baca: Jokowi Minta Menko Darmin Serius Hadapi Gugatan "Tax Amnesty" di MK)
Presiden meminta agar gugatan UU Tax Amnesty ke MK dihadapi secara serius. Bahkan, Presiden meminta agar Menko Darmin membentuk tim khusus.