Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Uji Materi UU "Tax Amnesty" ke MK, Ini Alasannya...

Kompas.com - 22/07/2016, 14:22 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan buruh menyambangi Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, terdapat beberapa alasan buruh mengajukan uji materi ke MK.

Pertama, disahkannya tax amnesty dinilai mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar pajak penghasilan atau PPh 21 yang taat. Bila telat membayar pajak, buruh akan dikenakan denda.

"Di sisi lain pengemplang pajak atau maling-maling itu diberi karpet merah dengan diampuni. Berarti ada yang dilindungi, yang taat justru dibiarkan," kata Said di depan Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Said menuturkan, ketidakadilan semakin memuncak dirasakan buruh ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut Said, PP tersebut mengembalikan rezim upah murah dan menghilangkan hak berunding serikat buruh untuk ikut menentukan besarnya upah minimum.

Alasan kedua, tax amnesty dinilai telah menggadaikan hukum demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara.

"UUD 1945 menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Dengan demikian, adanya tax amnesty berarti antara buruh dan pengusaha tidak sama kedudukannya dalam hukum," ujar Said.

Ketiga, Said mengatakan bahwa dana denda dari hasil pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun yang dimasukkan dalam APBN-P 2016 adalah dana "ilegal-haram". Sebab, dana diambil dari kejahatan pajak.

Dengan demikian, kata dia, UU APBN-P 2016 menjadi ilegal dan kaum buruh mendesak agar UU APBN-P juga dibatalkan.

Keempat, tax amnesty dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dengan adanya hukuman penjara lima tahun bagi pegawai pajak atau siapa pun yang membuka data para pengemplang pajak.

"Sungguh aneh. Dalam tax amnesty orang yang mengungkapkan kejahatan pajak, orang yang akan membeberkan data orang yang tidak bayar pajak dihukum 5 tahun. Bagaimana bisa UU bertentangan dengan UUD 45 pasal 34, di mana orang yang mengungkapkan kebenaran dilindungi negara," ucap Said.

Menurut Said, para buruh setuju dengan tujuan tax amnesty, yaitu untuk menutup defisit keuangan negara. Meski demikian, kata dia, hukum tidak boleh digadaikan.

Ia meminta kepada MK untuk meletakkan konstitusi dalam kerangka kedaulatan, bukan demi pertumbuhan ekonomi.

Kelima, dalam tax amnesty terdapat kesan bahwa dana bisa masuk tanpa pedulikan sumbernya.

Ia menilai hal tersebut dapat berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia, hingga hasil kejahatan narkoba.

"Hal ini pun melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia," tutur Said.

Kompas TV Pemerintah Siapkan Penampung Dana Mudik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com