JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana merasa namanya dicatut oleh pengusaha bernama So Kok Seng alias Aseng.
Yudi diduga menerima suap dari Aseng atas proyek pembangunan jalan di Maluku yang diusulkan agar dibiayai melalui APBN 2016.
Yudi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ia memberikan keterangan untuk terdakwa anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Dalam persidangan, Yudi mengatakan, ia tidak pernah mengajukan program aspirasi berupa proyek pembangunan jalan di Maluku.
Yudi mengaku baru sekali bertemu dengan Aseng.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yudi saat bersaksi di KPK.
Saat itu, Yudi mengatakan, ia merasa dicatut Aseng.
Jaksa kemudian menanyakan kepada Yudi, mengapa ia bisa merasa dicatut, padahal menyatakan tidak pernah mengusulkan program aspirasi.
"Mengapa kok di dalam BAP, Anda mengatakan dicatut Aseng?"kata Jaksa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan