Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Opsi Pemerintah Atasi Masalah Pembajakan di Perairan Perbatasan

Kompas.com - 19/07/2016, 09:41 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan dua opsi untuk menjamin kasus penyanderaan kapal pengangkut batu bara tidak terjadi lagi dan ekspor bisa dikirim dalam kondisi aman.

Pemerintah menjajaki kemungkinan penggunaan sea marshall (personel bersenjata) yang akan melakukan pengawalan di atas kapal batu bara selama berlayar.

Opsi menempatkan personel bersenjata diprioritaskan untuk kapal pengangkut batu bara berukuran kecil atau kapal tunda (tugboat).

Sebab, kapal tunda dinilai berpotensi lebih besar mengalami pembajakan ketimbang kapal-kapal pengangkut berukuran besar (big vessel).

(Baca: Menhan Sebut Lokasi Penyanderaan 10 Sandera WNI Berhasil Dideteksi)

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan pemerintah sudah mematangkan konsep sea marshall tersebut. Menurut Ryamizard, pemerintah akan memaksimalkan peran TNI dalam melakukan pengawalan di atas kapal batu bara selama berlayar ke Filipina.

"Masalah laut sudah selesai. Kami akan menempatkan tentara di atas kapal untuk melakukan pengawalan selama berlayar ke Filipina," ujar Ryamizard di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).

Ryamizard menjelaskan, selain menempatkan personel bersenjata di atas kapal, pihak TNI AL juga akan bekerja sama dengan angkatan laut Filipina untuk mengawal kapal pengangkut batu bara.

Pemerintah Filipina, kata Ryamizard sudah mengizinkan militer Indonesia masuk ke wilayah perairannya untuk melakukan pengawalan.

Rencananya Ryamizard akan bertemu dengan Menteri Pertahanan Filipina dan Malaysia pada Kamis (21/7/2016) di Kuala Lumpur untuk membahas standar prosedur operasional dari rencana tersebut.

"Masalah konsep pengawalan sudah selesai nanti tinggal penanandatanganan kesepakatan di Kuala Lumpur hari Kamis," kata Ryamizard.

Peraturan yang mengatur persenjataan awak kapal diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan nomor 7 tahun 2010 terkait pengawasan dan pengendalian senjata api.

Di dalamnya disebutkan, kapal laut Indonesia baik milik swasta maupun pemerintah dapat dipersenjatai. Awak kapal yang dipersenjatai dibatasi sampai seperempat dari seluruh jumlah awak.

(Baca: Panglima TNI Instruksikan Prajuritnya Bersiap Bebaskan Sandera WNI di Filipina)

Sementara dalam peraturan IMO keberadaan personel keamanan bersenjata (PKB) sudah mulai dikenal di kapal dagang sejak Perang Dunia II.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com