(Baca: Pencucian Uang Sanusi Diduga Berasal dari Proyek Pengadaan di Dinas Tata Air)
Meski demikian, Pupung membantah bahwa Aguan yang memerintahkan dia untuk menjanjikan pemberian kepada anggota DPRD DKI Jakarta.
Kepada jaksa, Pupung membantah bahwa janji pemberian tersebut berupa janji pemberian uang.
Menurut dia, kata-kata tersebut dilontarkan secara spontan karena terus didesak oleh Aguan untuk memantau perkembangan pembahasan rancangan peraturan daerah.
"Saya dapat tugas dari Pak Aguan bagaimana paripurna bisa cepat. Itu saya bluffing saja," kata Pupung.
Adapun pembahasan yang dimaksud ialah pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.