JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah lembaga independen. Oleh karena itu, kinerjanya pun perlu dikawal dan diawasi oleh DPR.
Pernyataan itu disampaikan Rambe terkait dengan rencana KPU yang hendak mengajukan gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Salah satu pasal dalam UU Pilkada, KPU diwajibkan berkonsultasi dengan DPR dalam menyusun peraturan KPU (PKPU) dan hasil konsultasi tersebut dinyatakan mengikat.
"Jadi, harus diingat, sesuai Pasal 22e UUD 1945, disebutkan bahwa KPU adalah lembaga mandiri, bukan independen. Artinya, dia terikat untuk menjalankan UU," ujar Rambe saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).
(Baca: KPU Pertimbangkan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)
"Mandiri itu artinya KPU tidak tergabung dalam struktur lembaga negara mana pun dan memiliki struktur sendiri, itu saja, selebihnya KPU tunduk pada UU," tutur politisi Partai Golkar itu.
Rambe melanjutkan, dengan statusnya yang bukan lembaga independen, tak menjadi masalah jika KPU terikat dengan hasil rapat konsultasi bersama DPR dalam menyusun PKPU.
"Perlu diingat, mereka (KPU) sejak awal memang mendapat anggaran dari pemerintah untuk menyelenggarakan pemilu. Itu lagi-lagi menunjukkan mereka bukan lembaga independen," kata Rambe.
(Baca: Jimly: Tak Elok Jika KPU dan Bawaslu Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada)
"Karena itu, mereka pun harus dikawal dalam menjalankan tugasnya karena mereka menggunakan anggaran negara, termasuk dalam menyusun PKPU, agar tak bertentangan dengan UU," lanjut Rambe.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, KPU masih menyusun draf uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Draf disusun berdasarkan ketentuan MK soal hukum acara pengujian undang-undang," kata Ida di KPU, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Dalam draf tersebut, KPU akan menjelaskan tiga hal. Pertama, KPU memberikan penjelasan tentang kewenangan MK berdasarkan Undang-Undang Dasar dan undang-undang. Kedua, KPU menjelaskan legal standing dalam melakukan uji materi undang-undang.
(Baca: Komisi II Anggap KPU Tak Perlu Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada)
"Dalam UU MK dan peraturan MK diatur siapa yang punya legal standing untuk ajukan uji materi. Salah satunya lembaga negara. KPU termasuk lembaga negara yang diatur dalam konstitusi," ucap Ida.
Ketiga, KPU menjelaskan alasan pengajuan uji materi, yaitu terkait dengan ketentuan Pasal 9a. Dalam pasal tersebut, KPU wajib berkonsultasi dalam menyusun dan menetapkan peraturan KPU (PKPU).
"Sepanjang anak kalimat mengikat ini yang mempunyai satu potensi menghambat KPU untuk bisa mengambil suatu keputusan yang mandiri. Esensi kemandirian dan independensi akan terletak pada pengambilan keputusan yang tidak bisa tunduk pada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun," ujar Ida.