JAKARTA, KOMPAS.com - Surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan penerimaan hadiah pada hari raya Idul Fitri 1437 H, direspons sejumlah pegawai negeri dan penyelenggara negara. Beberapa di antaranya seorang lurah dan anggota DPR.
"KPK telah menrima dua laporan terkait hari raya, satu berupa parsel makanan dan tea set dari lurah dan yang satu ponsel dari anggota DPR," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Sekjen PDI-P Sebut meski Sudah Jadi Tradisi, Pejabat Jangan Lagi Terima Parsel(Baca: )
Sebelumnya, KPK meminta setiap kementerian dan lembaga negara untuk memastikan para pegawainya menolak setiap pemberian hadiah terkait jabatan.
Apabila sulit untuk menolak, pegawai negeri atau penyelenggara diberikan waktu untuk mengembalikan barang tersebut kepada KPK. Komisi antikorupsi itu bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
KPK akan memutuskan apakah barang-barang tersebut akan dikembalikan kepada pemberi dan penerima, atau dirampas untuk negara. Menurut Priharsa, angka pelaporan pemberian hadiah dan gratifikasi selama sepekan hari raya Idul Fitri tahun ini relatif lebih sedikit.
(Baca: Sohibul Minta Politisi PKS Tak Terima Parsel yang Nilainya di Luar Aturan KPK)
KPK berharap, menurunnya angka pelaporan berarti semakin banyak pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menolak pemberian hadiah.
"KPK berharap, minimnya laporan berarti surat edaran itu dilaksanakan pegawai negeri yaitu menolak pemberian. Jika terpaksa menerima, KPK mengimbau agar segera dilaporkan," kata Priharsa.