Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera Kembali Ditangkap KPK, Ini Komentar Ketua PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 01/07/2016, 13:59 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pontas Efendy menyesalkan kembali ditangkapnya panitera PN Jakarta Pusat dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (30/6/2016) malam.

"Sebagai pimpinan tentu mesti bisa merasakan ini menjadi sebuah perasaan yang membuat prihatin. Meskipun saya sendiri sebagai orang yang baru," kata Pontas, di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Pontas mengatakan, pada satu bulan kepemimpinannya, ia mencoba memperbaiki beberapa regulasi untuk meminimalisir tindakan pelanggaran hukum.

Salah satunya, memperketat tamu yang ingin bertemu hakim, panitera maupun pegawai PN.

"Termasuk di belakangmu ini (menunjuk dua satpam yang berjaga di samping resepsionis). Ini kan untuk menghindari, mengurangi akses yang terlalu langsung dengan masyarakat. Baik untuk hakim maupun panitera dan karyawan," ujar Pontas.

Humas PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir mengatakan, panitera Santoso, yang ditangkap KPK, sedang mengalami kesulitan kondisi ekonomi.

Ia menyebutkan, gaji Santoso dipotong untuk melunasi pinjaman.

Pontas membenarkan informasi kondisi keuangan Santoso. 

"Ini kan kami sedang pelajari. kami teliti dokumen yang terkait dengan dia. Apakah kehidupannya memang seperti itu? Tapi informasi awal memang seperti itu. Kan kami harus cek, memastikan dengan mendapatkan data dari bagian keuangan," kata Pontas.

Sebelumnya, KPK menangkap Santoso, panitera pengganti PN Jakpus atas dugaan menerima suap untuk mengurus perkara perdata.

Selain menangkap Santoso, seperti dikutip Kompas, penyidik KPK juga menangkap dua orang lain yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Sebelum ditangkap, Santoso masih bekerja seperti biasa di PN Jakarta Pusat. Ia ditangkap setelah pulang kerja.

Berdasarkan informasi, penyidik KPK menyita uang sekitar 30.000 dollar Singapura.

Setelah menangkap tiga orang itu, penyidik KPK menyegel ruang kerja Santoso di lantai empat Gedung PN Jakarta Pusat.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti di PN Jakarta Pusat itu.

Namun, dia belum bersedia memerinci terkait dengan kasus apa suap tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com