Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 11 Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan 3 Bulan Terakhir

Kompas.com - 01/07/2016, 05:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM menyampaikan laporan tiga bulan Pelapor Khusus Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB).

Laporan tersebut bersumber dari data-data pengaduan dugaan pelanggaran atas KBB yang diterima Komnas HAM selama April-Juni 2016. Berikut laporan tersebut:

1. Kasus mushalla Assyafiiyah di Denpasar, Bali merupakan lanjutan dari penanganan yang dilakukan Komnas HAM sejak 2015.

Tanggal 6-8 April 2016, Pelapor Khusus melakukan konsultasi dengan FKUB Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kengerian Agama Bali, pengurus Mushalla Assyafiiyah dan berbagai pihak terkait.

Dalam serangkaian konsultasi tersebut disepakati solusi atas permasalahan Mushalla Assyafiiyah, yakni Mushalla Assyafiiyah tetap berstatus sebagai mushalla dan tidak dialihfungsikan dan berada di lokasi semula.

Kemudian mushalla tidak membutuhkan proses perijinan dan difungsikan sebagai tempat ibadah keluarga.

Tanggal 25 Mei, Desk KBB bertemu dengan Dirjen Bimas Islam Kemenag untuk mendorong Dirjen Bimas Islam aktif membantu penyelesaian dengan berkoordinasi dengan Dirjen Bimas Hindu.

"Namun, hingga kini Dirjen Bimas Islam belum menindaklanjuti hasil pertemuan sehingga Komnas HAM merencanakan untuk meminta laporan tindak lanjut secara tertulis," kata Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Jayadi Damanik saat memaparkan laporan di ruang Asmara Nababan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

2. Kasus rumah ibadah di Aceh Singkil. Pada 22 April, Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas) kembali menyampaikan pengaduan terkait adanya diskriminasi pendidikan agama bagi anak Kristen dan vonis terhadap salah satu umat Kristen yang didakwa melakukan penembakan pada peristiwa pembakaran Gereja pada 13 Oktober 2015.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Desk KBB melakukan pertemuan konsultasi dengan Kodam Iskandar Muda dan Pemerintah Aceh (16/5/2016), pengurus gereja Aceh Singkil (18/5/2016), dan Forkopimda Aceh Singkil (19/5/2016).

Dalam pertemuan tersebut terungkap beberapa faktor dan penyelesaian. Antara lain Pemkab Aceh Singkil telah memproses perijinan 11 gereja yang tidak dirobohkan dengan diterbitkannya rekomendasi dari FKUB dan kantor Kementrian Agama Aceh Singkil.

Ditemukan adanya diskriminasi pendidikan agama terhadap anak-anak warga Kristen di Aceh Singkil.

"Dinas pendidikan Aceh Singkil berjanji akan berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh untuk mencari solusi," ucap Jayadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com