Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 11 Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan 3 Bulan Terakhir

Kompas.com - 01/07/2016, 05:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM menyampaikan laporan tiga bulan Pelapor Khusus Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB).

Laporan tersebut bersumber dari data-data pengaduan dugaan pelanggaran atas KBB yang diterima Komnas HAM selama April-Juni 2016. Berikut laporan tersebut:

1. Kasus mushalla Assyafiiyah di Denpasar, Bali merupakan lanjutan dari penanganan yang dilakukan Komnas HAM sejak 2015.

Tanggal 6-8 April 2016, Pelapor Khusus melakukan konsultasi dengan FKUB Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kengerian Agama Bali, pengurus Mushalla Assyafiiyah dan berbagai pihak terkait.

Dalam serangkaian konsultasi tersebut disepakati solusi atas permasalahan Mushalla Assyafiiyah, yakni Mushalla Assyafiiyah tetap berstatus sebagai mushalla dan tidak dialihfungsikan dan berada di lokasi semula.

Kemudian mushalla tidak membutuhkan proses perijinan dan difungsikan sebagai tempat ibadah keluarga.

Tanggal 25 Mei, Desk KBB bertemu dengan Dirjen Bimas Islam Kemenag untuk mendorong Dirjen Bimas Islam aktif membantu penyelesaian dengan berkoordinasi dengan Dirjen Bimas Hindu.

"Namun, hingga kini Dirjen Bimas Islam belum menindaklanjuti hasil pertemuan sehingga Komnas HAM merencanakan untuk meminta laporan tindak lanjut secara tertulis," kata Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Jayadi Damanik saat memaparkan laporan di ruang Asmara Nababan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

2. Kasus rumah ibadah di Aceh Singkil. Pada 22 April, Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas) kembali menyampaikan pengaduan terkait adanya diskriminasi pendidikan agama bagi anak Kristen dan vonis terhadap salah satu umat Kristen yang didakwa melakukan penembakan pada peristiwa pembakaran Gereja pada 13 Oktober 2015.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Desk KBB melakukan pertemuan konsultasi dengan Kodam Iskandar Muda dan Pemerintah Aceh (16/5/2016), pengurus gereja Aceh Singkil (18/5/2016), dan Forkopimda Aceh Singkil (19/5/2016).

Dalam pertemuan tersebut terungkap beberapa faktor dan penyelesaian. Antara lain Pemkab Aceh Singkil telah memproses perijinan 11 gereja yang tidak dirobohkan dengan diterbitkannya rekomendasi dari FKUB dan kantor Kementrian Agama Aceh Singkil.

Ditemukan adanya diskriminasi pendidikan agama terhadap anak-anak warga Kristen di Aceh Singkil.

"Dinas pendidikan Aceh Singkil berjanji akan berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh untuk mencari solusi," ucap Jayadi.

3. Kasus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kendal yang mengalami kerusakan masjid Al Kautsar pada 22-23 Mei 2016. Polres Kendal telah menetapkan dua orang tersangka pelaku kerusakan. Bupati Kendal juga berkomitmen tidak mencabut IMB Masjid Al Kautsar.

4. Kasus JAI Subang. Komnas HAM menerima pengaduan dari JAI SUBANG adanya pelarangan ibadah oleh sekelompok massa yang disertai tindakan kekerasan.

Pada 8 Juni 2016, Komnas HAM menyurati Bupati Subang meminta klarifikasi dan melaporkan langkah yang telah ditempuh. Namun, belum ada respons dari Bupati Subang.

5. Temuan pemerasan terhadap gereja-gereja di Jawa Barat. Tanggal 6 Juni 2016 terdapat pemberitaannya media terkait temuan Komnas HAM soal perizinan Gereja di Jawa Barat yang dipermasalahkan.

Akibatnya, sejumlah ormas meminta klarifikasi kepada beberapa pengurus gereja di Bandung. Dirjen Bimas Kristen dan Kemenag Bandung telah menegaskan temuan tersebut tidak benar.

Sebagai pertanggungjawaban resmi, Komnas HAM membenarkan pernyataan sebelumnya bahwa ada dugaan pemerasan. Namun, Komnas HAM tidak pernah menyebutkan identitas.

6. Kasus tempat Pesujudan Sapta Darma di Rembang. Pada 11 November 2015 Komnas HAM menerima pengaduan peristiwa pembakaran pesujudan sanggar Candi Busana yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Pada 22 Juni 2016, Komnas HAM melakukan monitoring perkembangan pemulihan hak warga Sapta Darma. Komnas juga mendorong Pemkab Rembang aktif melakukan mediasi dalam penyelesaian kasus tersebut.

7. Kasus enam gereja di Kota Bandung diantaranya Gereja Rehoboth, GPKP Bandung Timur, Gereja BNKP Nias, Gereja Kerajaan Mulia, dan GBKP Bandung Barat.

Pada 3 Juni 2016, Komnas HAM melakukan pertemuan dengan Walikota Bandung untuk penyelesaian masalah tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Walikota Bandung melaporkan bahwa gelah menyelesaikan izin Gereja Rehoboth dan GPKP Bandung Timur.

8. Permasalahan pengungsi Syiah Sampang. Pada 29 April 2016, Komnas HAM melakukan FGD dengan berbagai pihak merumuskan mekanisme penyelesaian.

Hasilnya, bertemu dengan Presiden untuk mendorong keseriusan pemerintah pusat. Juga mendorong Dinas Dukcapil Sampang mempercepat proses penertiban KTP para pengungsi.

9. Permasalahan pengungsi JAI di Nusa Tenggara Barat. Komnas HAM menilai, pengungsi JAI di Transito Mataram dan Praya NTB dibiarkan oleh pemerintah. Pada 28 April 2016, Komnas HAM mengadakan FGD untuk merumuskan mekanisme penyelesaian.

Hasilnya, Komnas HAM memfasilitasi komunikasi dengan Kementerian Perumahan Rakyat untuk penyediaan perumahan layak bagi pengungsi.

10. Penyelesaian permasalahan GKI Yasmin Bogor. Komnas HAM telah menggelar FGD NHRI untuk merumuskan mekanisme bersama penyelesaian GKI Yasmin pada 19 April 2016.

Hasilnya, pemerintah kota Bogor belum melaksanakan putusan pengadilan untuk membatalkan SK Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor yang mencabut IMB GKI Yasmin.

Sebagai tindak lanjut, NHRI sepakat menyusun rekomendasi dan bahan masukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

11. Kasus GPdl Sumedang. Kasus pelarangan ibadah gereja GPdl telah berlangsung sejak 2012 dan belum terselesaikan. Komnas HAM memperlihatkan infomasi bahwa Pemkab Sumedang masih menolak memproses perizinan dengan alasan persyaratan belum terpenuhi.

Komnas HAM akan meminta penjelasan dari Pemkab Sumedang terkait hal ini. Selama bulan Januari-Mei 2016, Komnas HAM menerima 34 pengaduan dugaan pelanggaran HAM khusunya hak atas KBB. Sebaran wilayah tertinggi terdapat di Provinsi Jawa Barat.

"Sebaran wilayah kejadian tertinggi Jawa Barat dengan enam pengaduan, disusul DKI Jakarta lima pengaduan, Aceh dan Belitung empat pengaduan, Sulawesi Utara tiga pengaduan. Selebihnya terdistribusi di berbagai wilayah," kata Jayadi.

Selain di Indonesia, juga terdapat wilayah pelanggaran KBB di Arab Saudi. Hal itu terkait dengan penahanan sebelas orang WNI yang melaksanakan shalat Idul Fitri beberapa hari setelah pelaksanaan shalat idul Fitri oleh pemerintah Arab di Masjidil Haram.

Jayadi mengatakan pihak yang paling banyak diadukan terkait dugaan pelanggaran HAM adalah pemerintah daerah dengan jumlah pengaduan sebanyak delapan belas.

"Kemudian disusul oleh kelompok masyarakat enam pengaduan, organisasi lima pengaduan, selebihnya terdistribusi ke berbagai pihak," ujar Jayadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com