Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putu Sudiartana Anggota DPR Ketujuh yang Jadi Tersangka KPK

Kompas.com - 30/06/2016, 09:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii. Suap ditujukan agar Dewie memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDI-P)

Selanjutnya, KPK kembali menetapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan sebagai tersangka. Kali ini lembaga antikorupsi itu menangkap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

 

Damayanti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Dia diduga menerima fee sebesar Rp3,28 miliar atas program aspirasi yang ia usulkan, yakni berupa proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu di Maluku, senilai Rp 41 miliar.

Budi Suprianto (Fraksi Partai Golkar)

Selain Damayanti, kasus suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyeret sejumlah anggota Komisi V DPR RI. Salah satunya, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Suprianto.

Budi diduga menerima suap terkait program aspirasi yang diusulkan, yakni berupa proyek pembangunan jalan di Maluku. Uang yang diterima Budi diduga berasal dari pengusaha yang sama dengan Damayanti, yakni Abdul Khoir.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305 ribu dollar Singapura. Namun ditolak Direktorat Gratifikasi KPK lantaran terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.

Andi Taufan Tiro (Fraksi PAN)

Beberapa waktu lalu, KPK kembali menetapkan anggota Komisi V DPR sebagai tersangka. Kali ini berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yakni, Andi Taufan Tiro. Andi diduga ikut menerima uang dari Abdul Khoir.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/4/2016).

 

Suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR. Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat  proyek dari program aspirasi Andi di Maluku.

Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai  Rp70 miliar. Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp170 miliar.

Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek. Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp7,4 miliar.

Kompas TV I Putu dan 4 Lain "Fix" Ditahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com