Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Pejabat PT Brantas Berawal dari Salah Ketik Pegawai Kejati DKI

Kompas.com - 30/06/2016, 03:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suap yang melibatkan dua pejabat di PT Brantas Abipraya diduga berawal dari beberapa prosedur penanganan perkara yang janggal di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dan keterangan saksi-saksi di pengadilan.

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno didakwa bersama-sama menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Sudi dan Dandung menjanjikan Sudung dan Tomo uang sebesar Rp 2,5 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, jaksa mengatakan janji pemberian uang tersebut agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan oleh Sudi Wantoko.

Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari  Rp 7 miliar. Awalnya, Kejati DKI memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa.

Beberapa hari kemudian, para staf PT BA tersebut melaporkan kepada Sudi bahwa dia juga akan dimintai keterangan oleh Kejati DKI, namun sebagai pihak yang diduga pelaku tindak pidana korupsi.

Sudi yang merasa kasus tersebut telah sampai pada tahap penyidikan, kemudian meminta Dandung untuk mencari cara agar penanganan kasus di Kejati DKI tersebut dihentikan.

Salah ketik

Dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/6/2016), seorang pegawai honorer di Kejati DKI, Muhammad Yusuf, mengakui bahwa ia salah mengetik dalam surat pemanggilan terhadap empat pegawai PT BA.

Menurut Yusuf, dalam surat pemanggilan tersebut tertulis bahwa empat pegawai PT BA dipanggil sehubungan dengan penyidikan perkara di PT BA yang sedang ditangani Kejati DKI. Selain itu, dalam surat pemanggilan tertulis bahwa tersangka adalah Sudi Wantoko.

Padahal, menurut Yusuf, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Yusuf mengatakan, ia awalnya diperintah untuk menyerahkan daftar nama pegawai PT BA yang akan dipanggil kepada staf Kepala Seksi Penyidikan.

Nama-nama tersebut diserahkan untuk dibuatkan surat pemanggilan oleh staf Kepala Seksi Penyidikan. Namun, karena surat tak juga dibuatkan, ia akhirnya berinisiatif untuk mengetik sendiri surat tersebut.

"Atasan saya, Pak Samiaji bilang, saya saja yang buat, saya diberi format surat pidsus5, atau surat permintaan keterangan. Karena saya mau bantu, akhirnya saya yang mengetik," kata Yusuf.

Perbaiki surat sebelum geledah KPK

Kepada Hakim, Yusuf mengatakan, baru mengetahui adanya salah ketik tersebut, beberapa jam sebelum petugas KPK menggeledah Kantor Kejati DKI. Saat itu, ia ditegur atasannya yang bernama Samiaji, mengenai salah ketik.

Meski demikian, pengakuan Yusuf mengenai perbaikan surat tersebut diragukan jaksa maupun hakim. Baik jaksa atau hakim sempat beberapa kali menegaskan cara Yusuf untuk mengubah surat pemanggilan.

Bahkan, Yusuf sempat diminta untuk ke depan meja hakim dan menggambarkan cara mengubah isi surat.

"Jadi, tulisan penyelidikan saya print ulang, saya potong, saya tempel, saya copy sekali dan saya rapikan posisi biar sama. Lalu, saya copy sekali masih ada garis, setelah itu saya copy lagi, saya kurangi ketebalan tintanya. Pas copy kedua, garisnya sudah hilang," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, kejadian salah ketik tersebut murni karena kesalahannya sendiri. Ia membantah jika disebut ada pejabat di Kejati DKI yang memerintahkannya untuk mengubah isi surat, sebelum petugas KPK melakukan penggeledahan.

"Murni yang saya lakukan bukan untuk mengelabui tim penyidik KPK. Karena saya yang buat, maka saya yang pertanggungjawabkan, saya perbaiki. Itu pun yang saya perbaiki sudah diterbitkan," kata Yusuf.

Kompas TV 11 Penyidik KPK Datangi Kejati Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com