Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Ada Perbedaan Pandangan, Buat Hak-hak "Justice Collaborator" Sulit Terpenuhi

Kompas.com - 29/06/2016, 22:40 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai belum adanya kesamaan pandangan dari penegak hukum atas keberadaan justice collaborator (JC). Hal itu menyebabkan sulitnya JC mendapatkan perlakuan khusus dan penghargaan.

Edwin mencontohkan Polda Sulawesi Utara tetap memproses tersangka yang telah ditetapkan sebagai JC oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Walikota Tomohon.

Dalam kasus korupsi APBD Palopo, berkas JC justru disidangkan terlebih dahulu karena Kejati Sulsel menggunakan metode pembuktian dari bawah.

“Akibatnya LPSK kesulitan melakukan perlindungan terhadap hak-hak JC”, kata Edwin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2016).

Menurut Edwin, kendala lain dalam pemenuhan perlakuan khusus dan penghargaan terhadap JC diantaranya adalah ancaman terhadap status kepegawaian para JC. Beberapa JC terancam dimutasi atau kehilangan pekerjaan karena kesaksian yang diberikan merugikan pimpinan mereka.

Kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Cimahi, PNS yang menjadi JC dan membantu pengungkapan kasus terancam dipecat setelah vonis diterima. Hal ini sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara yang mengatur sanksi pemecatan bagi PNS yang terbukti bersalah melakukan kejahatan luar biasa, termasuk korupsi.

“LPSK saat ini sedang berupaya berkoordinasi dengan BKD setempat agar status kepegawaian JC tersebut tidak dicabut, hal ini dikarenakan yang bersangkutan berperan membantu pengungkapan tindak pidana,” ujar Edwin.

LPSK berharap adanya kesamaan visi diantara aparat penegak hukum terkait perlakuan khusus dan reward terhadap JC. Terlebih, hal itu telah diatur dalam SEMA No 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collabolator) Dalam Tindak Pidana Tertentu.

LPSK juga berharap adanya kebijakan yang diambil instansi terkait penghargaan kepada JC sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Ke depannya kami harap makin banyak pelaku yang mau mengungkap tindak pidana dengan menjadi JC, sementara di sisi lain nasib JC pun semakin diperhatikan”, ucap Edwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya soal Pilkada Jateng, Puan: Pacul Bisa, Ahmad Luthfi Mungkin

Ditanya soal Pilkada Jateng, Puan: Pacul Bisa, Ahmad Luthfi Mungkin

Nasional
25 Kandidat Bupati-Wali Kota Nonpartai Gugur Pencalonan

25 Kandidat Bupati-Wali Kota Nonpartai Gugur Pencalonan

Nasional
Tawarkan Zita Anjani sebagai Cawagub Kaesang, PAN Mengaku Sadar Diri

Tawarkan Zita Anjani sebagai Cawagub Kaesang, PAN Mengaku Sadar Diri

Nasional
Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

Nasional
Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Nasional
Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com