Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Fraksi Berikan Catatan, DPR Tetap Sahkan RUU "Tax Amnesty"

Kompas.com - 28/06/2016, 16:26 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 beserta Nota Perubahannya (RAPBN-P 2016) dalam sidang paripurna, Selasa (28/6/2016).

"Alhamdulillah, RUU Tax Amnesty, APBN-P selesai dan disahkan menjadi Undang-Undang," tutur Ketua DPR RI, Ade Komarudin seusai sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Jika ada pihak-pihak yang keberatan, Ade mengatakan, hal tersebut biasa dalam berpolitik. Asalkan, keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas.

"Biasa, kalau UU apapun keputusan DPR harus ada yang tidak setuju. Bahaya juga demokrasi kalau setuju semua," ucap dia.

Di dalam proses pengambilan keputusan terkait RUU Tax Amnesty", ada tiga fraksi yang memberikan catatan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Tiga fraksi beri catatan

Ketua Komisi IX Ahmadi Noor Supit dalam sidang membacakan, catatan yang diberikan PDI Perjuangan antara lain menyebutkan bahwa keberhasilan UU ini sangat bergantung dengan kebijakan dan ketentuan mengenai reformasi perpajakan dan dukungan kepada pemerintah dalam meningkatkan basis Wajib Pajak.

PDI-P juga memberikan catatan soal perlunya perbaikan sistem administrasi perpajakan yang berbasis pada identitas tunggal penduduk.

Adapun catatan ketiga PDI P adalah mendorong kebijakan penerimaan pemerintah, denda pengampunan pajak tersebut agar tak dimasukkan sebagai dasar penerimaan pajak dalam APBN-P.

"Fraksi PDI Perjuangan berpendapat pengampunan pajak tersebut berlaku sekali dan tidak berulang," kata Supit.

Adapun, Fraksi Demokrat masih tidak sepakat dengan definisi pengampunan, definisi harta dan definisi tebusan dalam UU tersebut.

Supit menambahkan, misalnya dalam definisi pengampunan, Demokrat melihat definisi pengampunan pajak hanya memberikan pengampunan pada sanksi administrasi dan pidana pajak.

Sedangkan Fraksi PKS menyatakan keberatan dan belum sependapat dengan enam pasal dalam UU tersebut, di antaranya berkaitan dengan obyek pengampunan pajak, fasilitas dan tarif tebusan, terkait harta deklarasi, dana repatriasi, serta batas waktu akhir pengampunan pajak yaitu 31 Maret 2017.

"Tidak sejalan dengan cut off APBN 2016 yaitu sampai 31 Desember 2016," tutur Supit membacakan catatam keberatan PKS.

Pada akhir sidang, Fraksi PDI P menyetujui RUU tersebut untuk disahkan dan Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com