Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seskab: Walau Tak Diteken Presiden, UU Pilkada Tetap Berlaku

Kompas.com - 27/06/2016, 20:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak harus ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Walau tak diteken Presiden, undang-undang tersebut akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 2 Juni lalu.

"Ya persoalan tanda tangan, walau tidak ditandatangani, tetap berlaku," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Hal tersebut disampaikan Pramono menanggapi permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar UU Pilkada segera ditandatangani Presiden. Pramono memastikan tidak ada niatan Presiden untuk menunda-nunda penandatanganan UU Pilkada.

(Baca: Ketua MK: Semoga UU Pilkada Segera Ditandatangani Presiden)

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, tertundanya penandatangan UU Pilkada hanya masalah teknis dan prosedural.

"Pasti ditandantangani. Hanya prosedur," kata dia.

Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat berharap Presiden bisa segera menandatangani UU Pilkada karena saat ini sudah ada gugatan masyarakat terhadap UU tersebut.

Jika tak ditandatangani, MK tak bisa menindaklanjuti gugatan yang diajukan. Padahal, tahapan pilkada serentak 2017 akan segera dimulai.

(Baca: Tak Ingin Kinerja Terhambat, KPU Terus Desak Penomoran UU Pilkada)

"Semoga bisa segera UU itu ditandatangani Presiden sehingga kalau ada masyarakat yang mengajukan judicial review, kami memiliki waktu untuk bisa menyelesaikan sebaik-baiknya," kata Arief.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay juga berharap Undang-Undang Pilkada segera ditandatangani Presiden. Ia menuturkan, proses diundangkannya Undang-Undang Pilkada yang lambat berbuntut pada persoalan penyelenggaraan pilkada.

Menurut Hadar, salah satu yang bisa jadi soal adalah pembuatan draf aturan terkait proses penyelenggaraan pemilu. 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, draf Undang-Undang Pilkada yang baru saja direvisi DPR telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara sejak Jumat (17/6/2016).

Kompas TV DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com