Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepatan RUU Tembakau Dinilai Mencurigakan dan Sarat Korupsi

Kompas.com - 26/06/2016, 14:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan dinilai mencurigakan dan sarat dengan korupsi.

Pasalnya, sejarah pembahasan dan mekanisme pembentukan RUU Pertembakauan dinilai hanya mementingkan kepentingan produsen industri rokok.

"Tujuannya koruptif, karena dekat  dengan kepentingan industri," ujar Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani di Sekretariat YLBHI, Jakarta, Minggu (26/6/2016).

"Sudah jelas adanya pelanggaran prosedur, pembahasan dilakukan dengan cara yang tidak terbuka, sehingga patut dicurigai untuk kepentingan korupsi," kata dia.

Dalam Pasal 121 ayat 1 Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014, disebutkan bahwa jika ada RUU yang masuk dalam daftar prioritas, maka pelaksanaan harmonisasi dan pemantapan dilakukan dalam dua kali masa sidang (1 tahun).

Namun, RUU Pertembakauan sudah dua tahun mangkrak tanpa ada pembahasan yang jelas.

"Ini menjelang liburan, lalu kami dapat informasi RUU ini harus dikejar, padahal ada 10 RUU prioritas, dan ada 37 RUU prolegnas lainnya yang lebih penting, kenapa harus RUU Tembakau yang didahulukan, lalu pembahasannya dilakukan di hotel?" kata Julius. M

enurut Julius, dari sisi urgensi, RUU Pertembakauan tidak dapat dikatakan sebagai prioritas. Sebab, setidaknya ada 14 undang-undang yang sudah mengatur sebagian besar pasal dalam draf RUU Pertembakauan.

Misalnya, terkait aturan produksi tembakau, distribusi, hingga penentuan harga dan cukai tembakau. Selain itu, alasan DPR mengenai RUU sebagai perlindungan bagi petani tidak berdasar.

Sebab, dalam draf RUU Pertembakauan hanya ada 3 pasal yang membahas tentang petani. Perlindungan bagi petani sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Tak hanya itu, dasar pembentukan RUU Pertembakauan dinilai berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Industi Tembakau.

Permen tersebut mengatur bagaimana produksi ditingkatkan, cukai direndahkan, dan iklan rokok yang dibebaskan.

"RUU yang tadinya mengedepankan HAM dan kesehatan, kini berubah jadi bagaimana legalisasi industri tembakau," kata Julius.

Badan Legislasi DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, masuknya RUU tersebut dalam daftar prioritas merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi dominasi rokok putih di pasar domestik dalam negeri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com