Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepatan RUU Tembakau Dinilai Mencurigakan dan Sarat Korupsi

Kompas.com - 26/06/2016, 14:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan dinilai mencurigakan dan sarat dengan korupsi.

Pasalnya, sejarah pembahasan dan mekanisme pembentukan RUU Pertembakauan dinilai hanya mementingkan kepentingan produsen industri rokok.

"Tujuannya koruptif, karena dekat  dengan kepentingan industri," ujar Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani di Sekretariat YLBHI, Jakarta, Minggu (26/6/2016).

"Sudah jelas adanya pelanggaran prosedur, pembahasan dilakukan dengan cara yang tidak terbuka, sehingga patut dicurigai untuk kepentingan korupsi," kata dia.

Dalam Pasal 121 ayat 1 Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014, disebutkan bahwa jika ada RUU yang masuk dalam daftar prioritas, maka pelaksanaan harmonisasi dan pemantapan dilakukan dalam dua kali masa sidang (1 tahun).

Namun, RUU Pertembakauan sudah dua tahun mangkrak tanpa ada pembahasan yang jelas.

"Ini menjelang liburan, lalu kami dapat informasi RUU ini harus dikejar, padahal ada 10 RUU prioritas, dan ada 37 RUU prolegnas lainnya yang lebih penting, kenapa harus RUU Tembakau yang didahulukan, lalu pembahasannya dilakukan di hotel?" kata Julius. M

enurut Julius, dari sisi urgensi, RUU Pertembakauan tidak dapat dikatakan sebagai prioritas. Sebab, setidaknya ada 14 undang-undang yang sudah mengatur sebagian besar pasal dalam draf RUU Pertembakauan.

Misalnya, terkait aturan produksi tembakau, distribusi, hingga penentuan harga dan cukai tembakau. Selain itu, alasan DPR mengenai RUU sebagai perlindungan bagi petani tidak berdasar.

Sebab, dalam draf RUU Pertembakauan hanya ada 3 pasal yang membahas tentang petani. Perlindungan bagi petani sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Tak hanya itu, dasar pembentukan RUU Pertembakauan dinilai berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Industi Tembakau.

Permen tersebut mengatur bagaimana produksi ditingkatkan, cukai direndahkan, dan iklan rokok yang dibebaskan.

"RUU yang tadinya mengedepankan HAM dan kesehatan, kini berubah jadi bagaimana legalisasi industri tembakau," kata Julius.

Badan Legislasi DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, masuknya RUU tersebut dalam daftar prioritas merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi dominasi rokok putih di pasar domestik dalam negeri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com