Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Perlindungan Anak Dorong Tito Karnavian Tingkatkan Perlindungan Anak

Kompas.com - 25/06/2016, 15:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia, Reza Indragiri Amriel menyatakan mendorong penuh kepolisian untuk meningkatkan perlindungannya kepada anak. Terlebih saat ini sedang terjadi momen pergantian Kapolri.

Jika nantinya resmi terpilih, mereka mengharapkan Komisaris Jenderal Tito Karnavian melakukan sejumlah hal. Pertama, LPA Indonesia berharap kepolisian mengaktivasi kembali layanan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Tujuannya agar korban-anak dan keluarganya dapat mengetahui secara kontinyu perkembangan penanganan kasus yang menimpa anak mereka," tulis Reza dalam keterangan persnya, Sabtu (25/6/2016).

Kedua, LPA Indonesia juga mendorong kepolisian untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka pelaku kejahatan terhadap anak. Sebab hal itu dinilai sebagai bentuk keringanan terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.

Ketiga, diharapkan kepolisian menetapkan standar minimal 95 % dari total jumlah berkas kasus dengan anak sebagai korban kejahatan, dituntaskan pemberkasannya hingga berstatus P21.

Keempat, kepolisian juga harus menugaskan petugas Babinkamtibmas untuk menyambangi dua keluarga setiap harinya guna mengedukasi sekaligus mendeteksi potensi masalah perlindungan anak, sebagai bentuk konkret perpolisian masyarakat. Ini sekaligus merupakan bentuk pencegahan atas tindak kejahatan terhadap anak di lapangan.

Kelima, dalam kasus anak menjadi pelaku kejahatan, kepolisian diharapkan memanggil dan mengedukasi orangtua si anak selama proses pemberkasan hingga berkas dinyatakan P21 maupun hingga rampungnya proses diversi. Sebab orang tua menjadi wali yang bertanghung jawab terhadap anak.

Keenam, kepolisian diharapkan memberi santunan kepada anak-anak dari orangtua yang meninggal atau pun cacat akibat tindakan tidak profesional personel Polri. Ini berguna supaya kepolisian tidak melakukan tindakan koersif (pemaksaan) saat penangkapan.

"Karena bagaimanapun juga tersangka pun memiliki anak yang harus ditanggung masa depannya," lanjut Reza.

Berikutnya, seiring penetapan situasi genting terkait kejahatan seksual terhadap anak, lebih khusus lagi ketika anak benar-benar menjadi korban rudapaksa, Polri harus menghindari penyelesaian kasus dengan cara menikahkan pelaku dengan korban-anak tersebut.

Kemudian, Polri juga diharuskan menjatuhkan sanksi organisasi seberat-beratnya dan menjalankan penindakan hukum (pidana) kepada personel Polri yang terbukti melakukan tindakan kejahatan terhadap anak.

Selain itu, mengingat profesi sebagai polisi memiliki risiko bahaya yang tinggi, LPA Indonesia berharap, Polri memberikan asuransi bagi personelnya sebagai wujud kepedulian terhadap keluarga personel.

Reza menambahkan, ketika dalam penugasan personel mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, manfaat asuransi tersebut sepenuhnya dialokasikan bagi anak-anak personel yang bersangkutan.

"Terakhir, kami berharap kepolisian meningkatkan kemampuan dan kepekaan kerja para personel Polri, khususnya yang bertugas di unit perlindungan anak," papar Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com