Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati DKI dan Aspidsus Disebut Dalam Dakwaan, Jamwas Anggap Sudah Selesai

Kompas.com - 25/06/2016, 08:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Widyo Pramono menganggap tak perlu lagi ada pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Meskipun nama kedua pejabat Kejati DKI Jakarta itu disebutkan akan menerima suap. Hal itu tertuang dalam dakwaan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.

"Itu sudah urusan perkaranya. Pengawasannya sudah selesai urusannya, ranahnya bukan ke pengawasan lagi," ujar Widyo saat ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Widyo tetap berpegangan pada hasil pemeriksaan awal bahwa tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan Sudung dan Tomo terkait kasus itu.

Pemeriksaan tersebut, kata Widyo, sudah selesai dan hasilnya juga sudah dilaporkan ke Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. (baca: Jaksa Agung Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Suap Kajati DKI kepada KPK)

"Dulu sudah saya sampaikan, ikuti aturan main yang sudah saya sampaikan aja. Dari Jamwas sudah titik untuk menyelesaikan masalah itu," kata Widyo.

Sudi dan Dandung sebelumnya didakwa bersama-sama menyuap Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu. Sudi dan Dandung menjanjikan Sudung dan Tomo uang sebesar Rp 2,5 miliar.

(baca: Rp 500 Juta Disiapkan untuk Biaya Makan dan Main Golf Kepala Kejati DKI)

Menurut Jaksa, janji pemberian uang tersebut agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan Sudi Wantoko.

Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana sampai tuntas. Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Sudung sebagai tersangka penerima suap. Beberapa percakapan yang termuat dalam dakwaan tidak ada yang menjelaskan adanya permintaan uang dari Sudung.

(baca: Perantara yang Digunakan Pejabat PT BA Ikut Didakwa Menyuap Kepala Kejati DKI)

Rencananya, KPK akan mengumpulkan fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan bagi terdakwa Sudi dan Dandung.

Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Prasetyo sebelumnya memastikan jaksanya kooperatif dengan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum lain.

(baca: Kepala Kejati DKI Diduga Terima Suap, Penyelidikan Kasus PT Brantas Terus Berjalan)

Ia mengatakan, Sudung harus bersedia diperiksa jika dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari pemeriksaan internal oleh Jamwas Kejagung, tidak ditemukan adanya pelanggaran etik oleh Sudung dan juga Tomo.

Bahkan, perantara suap bernama Marudut Pakpahan juga sudah diperiksa oleh Jamwas. Prasetyo mengatakan, dalam perbuatan suap menyuap, ada pihak yang aktif dan juga pasif.

"Di sini, baik Sudung maupun Tomo dia tidak aktif," kata Prasetyo.

Kompas TV KPK Panggil Kajati DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com