JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut, didakwa sebagai perantara suap untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Marudut digunakan sebagai perantara suap oleh Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (BA) Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno.
"Didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6/2016).
(Baca: Dua Pejabat PT Brantas Abipraya Didakwa Menyuap Kepala Kejati DKI)
Adapun pemberian tersebut diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan Sudi Wantoko. Menurut Marudut, kasus tersebut telah sampai pada tahap penyidikan.
Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Awalnya, Kejati DKI memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa. Beberapa hari kemudian, para staf PT BA tersebut melaporkan kepada Sudi Wantoko bahwa dia juga akan dimintai keterangan oleh Kejati DKI, tetapi sebagai pihak yang diduga pelaku tindak pidana korupsi.
(Baca: Pejabat PT Brantas Gunakan Uang Perusahaan untuk Suap Oknum Kejati DKI)
Sudi kemudian meminta Dandung Pamularno untuk mencari cara agar penanganan kasus di Kejati DKI tersebut dihentikan. Menindaklanjuti permintaan itu, Dandung menawarkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui temannya, Marudut, yang kenal dekat dengan Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.
Marudut kemudian bertemu dengan Dandung di Club House Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta.
Pada pertemuan itu, Dandung meminta agar Marudut dapat berbicara pada Sudung dan Tomo untuk menghentikan proses pemeriksaan terhadap penyimpangan keuangan PT BA. Selanjutnya, dalam pertemuan antara Marudut, Sudung, dan Tomo, di Kantor Kajati DKI, disepakati bahwa penyelesaian kasus akan dibicarakan oleh Marudut dan Tomo.
"Selanjutnya, Tomo menyetujui untuk menghentikan penyidikan, dengan syarat Sudi memberikan sejumlah uang dan hal itu disetujui oleh Marudut," kata jaksa.
(Baca: Perantara Suap kepada Oknum Kejati Ternyata Teman Main Golf Pejabat PT Brantas)
Mendapat laporan permintaan tersebut, Sudi menyetujuinya dan meminta Dandung untuk mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp2,5 miliar. Pada 28 Maret 2016, Marudut dihubungi Dandung melalui telepon, dan menyampaikan rencana penyerahan uang untuk menghentikan perkara, paling lambat pada 31 Maret 2016.
"Fotokopian maksimal Kamis, terus saya mohon cepat-cepat di-close itu bukunya ya..dan dokumennya segera diberesin," ujar Dandung kepada Marudut, seperti tertulis dalam surat dakwaan.