JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno didakwa bersama-sama menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Selain dijanjikan uang Rp 2 miliar, Sudung rencananya akan diajak untuk makan dan bermain golf, dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp 500 juta.
Dalam surat dakwaan Sudi dan Dandung, diketahui bahwa Sudung dan Tomo akan menerima suap melalui perantara bernama Marudut.
(baca: Kajati DKI Bertemu Perantara Suap, Kejagung Sebut Tak Ada Pelanggaran Etika)
Sudi mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp2,5 miliar. Uang tersebut akan diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang diduga dilakukan oleh Sudi Wantoko.
Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Dalam proses penyerahan, Dandung yang akan memberi uang kepada Marudut, lebih dulu menyisihkan uang sebesar Rp 500 juta. Sehingga, yang diserahkan kepada Marudut sebesar Rp 2 miliar.
(baca: Jamwas Sebut Kajati DKI Jakarta Kenal Perantara Suap di Kasus PT Brantas)
"Dandung menyisihkan sejumlah 37.200 dollar AS, atau setara dengan Rp 500 juta, lalu disimpan di laci meja kerjanya. Itu sebagai persediaan untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung Situmorang," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Marudut yang telah membawa uang, kemudian menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI.
(baca: Kejaksaan Tak Temukan Keterlibatan Kajati DKI dalam Kasus PT BA)
Tomo dan Sudung kemudian mempersilakan Marudut untuk datang. Namun, dalam perjalanan, Marudut ditangkap oleh petugas KPK.