Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Sebut Edaran Razia Warteg Saat Puasa Hanya Perlu Direvisi

Kompas.com - 21/06/2016, 20:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan, surat edaran Wali Kota Serang yang mengatur soal razia warung dan restoran saat bulan puasa tidak perlu dihapuskan.

Menurut dia, poin di dalam edaran tersebut hanya perlu diperbaiki dan lebih spesifik.

"Kami lihat perdanya, Nomor 2 Tahun 2010. Isinya mesti ada pembatasan, bukan seluruhnya (ditertibkan)," ujar Sumarsono di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Pasal 10 ayat (1) menyebutkan, kegiatan yang dimaksud itu adalah setiap orang dilarang merokok, makan, atau minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadhan.

Sumarsono mengatakan, Kemendagri telah memanggil petugas Satpol PP yang merazia pedagang warteg di Serang bernama Saeni serta kepala daerah setempat untuk mengklarifikasi kejadian yang menggegerkan media sosial itu.

(Baca: Saeni Pemilik Warung Makan di Serang Hanya Akan Menerima Sumbangan Rp 170 Juta, Ini Penjelasannya)

Dalam kasus Saeni, Satpol PP mengambil paksa makanan jualan dan tidak tahu apakah dimakan atau dibiarkan basi.

Sumarsono mengatakan, saat diklarifikasi, Wali Kota Serang Tubagus Chaerul Zaman mengakui bahwa dalam perda tersebut tidak ada pembatasan kondisi seperti apa yang patut dirazia.

"Pertanyaan saya, kalau itu kira-kira orang sakit, boleh enggak kantin rumah sakit buka? Boleh katanya. Kalau di terminal ada tempat makan buat yang mudik atau musafir boleh? 'Boleh, Pak'. Itu kan artinya boleh, antara maunya Wali Kota dan bunyi peraturan beda," kata Sumarsono.

Sumarsono mengatakan, kepala daerah pun menyadari ada kekeliruan dalam teknis penyusunan perundangan. Oleh karena itu, perlu ada pembahasan lebih jauh dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta DPRD untuk pembahasan lebih lanjut soal perda itu.

(Baca: Dalam Kasus Saeni, Eksekusi Perda Dinilai Mendagri Berlebihan)

"Kalau ada penyempurnaan, di kalimat ini saja (Pasal 10 ayat 1). Di semua daerah, kasusnya sama," kata Sumarsono.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya sudah memanggil empat kepala daerah yang di daerahnya menerapkan kebijakan razia warung makan pada siang hari selama bulan suci Ramadhan.

Mendagri mengingatkan, tidak tepat melakukan razia dengan cara-cara represif, apalagi sampai menyita makanan. Salah satu penjual warung makan yang dirazia, Saeni, menangis histeris saat makanannya disita.

Tayangan Saeni menangis saat warungnya dirazia yang ditayangkan Kompas TV lantas mendapatkan simpati luas dari netizen dan masyarakat.

Tjahjo mengatakan, seharusnya keempat daerah itu menerapkan perda dengan cara yang lebih persuasif. Warung makan tetap boleh buka pada siang hari, tetapi harus ditutupi tirai sehingga tidak terlihat dari luar.

Kompas TV Saeni Raih Simpati Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com