Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Buka Kemungkinan Sidang La Nyalla Digelar di Jakarta

Kompas.com - 20/06/2016, 19:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

Kompas TV La Nyalla Terlibat TPPU Hibah Kadin Jatim

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara korupsi yang melibatkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, bisa jadi tidak digelar di Surabaya.

Kebijakan itu untuk menghindari adanya intervensi terhadap penegak hukum dari para pendukung La Nyalla.

"Kami pertimbangkan kejadian kemarin, adanya perusakan di rumah dinas. Tapi, hal itu akan menunggu pertimbangan aparat keamanan di sana lah," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).

(Baca: Berkas Dinyatakan Lengkap, La Nyalla Segera Disidang)

Beberapa waktu lalu, sesaat setelah Kejati Jawa Timur mengumumkan status tersangka kepada La Nyalla atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2012, rumah dinas Kepala Kejati Jatim menjadi sasaran aksi protes massa dari Pemuda Pancasila.

Mereka menuding Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung sengaja melakukan kriminalisasi atas La Nyalla untuk kepentingan elite politik di Jakarta.

Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan dua orang sebagai pelaku perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Keduanya adalah anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila.

(Baca: Pengacara Minta Kasus La Nyalla Segera Dilimpahkan ke Pengadilan)

Tak ingin peristiwa serupa terulang, Kejaksaan akan mempertimbangkan untuk memindahkan lokasi persidangan untuk La Nyalla. Bisa jadi, sidang untuk La Nyalla akan digelar di Jakarta.

"Nanti kami minta aparat di sana (Surabaya) untuk baca situasi, kalau memang tidak memungkinkan di Surabaya, kami minta dipindah ke Jakarta," kata Arminsyah.

Status tersangka La Nyalla sempat dua kali hilang lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.

Kemudian, untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com