JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, divonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6/2016).
Keduanya dinilai terbukti menyuap pejabat di Mahkamah Agung (MA). Atas putusan tersebut, Ichsan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Sementara itu, Awang memilih untuk menerima putusan hakim.
"Setelah kami diskusikan, kami pertimbangkan untuk pikir-pikir," ujar pengacara Ichsan, Jhon Redo, kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Baca: Dua Penyuap Pejabat MA Divonis 3,5 Tahun Penjara)
Menurut Jhon, ada yang tidak sesuai dalam putusan tersebut. Salah satunya, Jhon merasa kliennya merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Dalam nota pembelaan, Ichsan merasa tertipu atas janji Andri untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi yang melibatkan dirinya sebagai terdakwa. Ichsan menjadi berspekulasi karena Andri sebenarnya tidak punya kewenangan untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi.
(Baca: Pejabat MA Pakai Istilah "Tape" untuk Samarkan Uang Suap)
Ichsan menilai, Andri hanya menjual informasi yang tidak terkait dengan jabatannya. Dengan demikian, uang Rp 400 juta yang diberikan tidak mengakibatkan Andri berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
"Jadi, Saudara Ichsan Suaidi merupakan korban dari oknum pegawai Mahkamah Agung," kata Jhon.
(Baca: Pejabat MA yang Jadi Tersangka Kasus Suap Disebut Sebagai Tangan Kanan Nurhadi)
Ichsan dan Awang didakwa secara bersama-sama menyuap Andri Tristianto Sutrisna. Ichsan dan Awang didakwa memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Andri.
Uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa.
Selain itu, penundaan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.