"Dalam peristiwa ini, saya melihat orang yang memberikan uang adalah orang bodoh, enggak ngerti apa tugas orang (pejabat MA) ini," kata Harifin di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).
Sebelumnya, KPK menetapkan Andri, pengacara Awang Lazuardi Embat dan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Ichsan sebagai terdakwa.
Harifin menjelaskan, penanganan perkara di MA dibagi menjadi dua, yakni kepaniteraan dan sekretariat atau direktorat. Namun, sekretariat hanya bertugas menerima pendaftaran dan meneliti berkas pendaftaran, kemudian menyerahkannya kepada panitera.
Sementara, hal-hal yang berkaitan dengan pengiriman salinan putusan hakim, menurut Harifin, adalah kewenangan panitera. Namun, meski memiliki wewenang, panitera tidak diperbolehkan menunda pengiriman atas alasan apapun.
Menurut Harifin, setidaknya ada dua kemungkinan dalam kasus ini. Pertama, Andri bekerja sendiri dalam menjanjikan keuntungan bagi si pemberi suap. Kemudian, yang kedua, Andri melibatkan pihak lain di internal MA.
"Kecuali dia bekerja sama dengan orang yang memutus atau menyelesaikan perkara, karena ini sudah bukan bagian dia lagi," kata Harifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.