JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, draf Undang-Undang Pilkada yang baru saja direvisi DPR telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara.
"Sudah dikirim Jumat sore lalu ke Presiden melalui Setneg untuk diundangkan," kata Rambe saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/6/2016).
Rambe mengatakan, draf UU Pilkada seharusnya telah sampai empat hari lalu ke Presiden. Nantinya, Presiden akan menandatangani draf tersebut, setelah itu akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Iya, empat hari lalu harusnya sudah diterima Presiden. Ditandatangani lalu diundangkan oleh Kemenkumham," ujar dia.
Rambe melanjutkan, setelah diundangkan otomatis undang-undang tersebut dapat diberlakukan.
"Iya itu otomatis, berjalan seperti biasa dan langsung berlaku. Kalau sudah diundangkan dapat diakses di website DPR," ucapnya.
Kemarin, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan, Kemendagri belum bisa memberikan nomor pada UU ini karena draf dari DPR belum masuk baik ke Sekretariat Negara atau pun Menteri Hukum dan HAM.
"Nomor bisa diberikan kalau kami sudah terima dari DPR. DPR juga sampai saat ini belum sampaikan," kata Soni Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Soni mengatakan, biasanya UU sudah sampai di Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM tujuh hari setelah disetujui di paripurna. Dia tidak mengetahui kenapa UU Pilkada kali ini membutuhkan waktu lebih lama.
"Yang jelas tidak ada nawaitu (niat) untuk menghambat baik dari DPR atau pemerintah," kata dia.
(Baca: UU Pilkada Belum Dinomori, Kemendagri Masih Tunggu Draf dari DPR)
Sumarsono mengakui dengan belum dinomori, UU Pilkada belum bisa secara resmi digunakan misalnya oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menyusun peraturan.
Namun ia menilai KPU tidak perlu menunggu UU Pilkada secara resmi. Untuk sementara, KPU bisa menggunakan draf yang sudah ada meski belum resmi dan dinomori.