JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Mayor Jenderal Yayat Sudrajat menyatakan, salah satu tugas pokok TNI ialah terlibat aktif dalam penanggulangan teror di Indonesia.
Pernyataan tersebut terkait dengan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang belum melibatkan TNI secara aktif. Padahal, dia menilai itu merupakan tugas pokok TNI.
"Keterlibatan TNI dalam menangani terorisme merupakan tugas pokok, sebagaimana yang tertulis di UU TNI, bukan tugas perbantuan seperti yang tertulis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Yayat saat mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Yayat menambahkan, jika TNI dilibatkan secara aktif dalam pemberantasan terorisme, maka deteksi dini pencegahan tindakan terorisme bisa dilakukan secara optimal. Sebab, BAIS memiliki keahlian untuk hal tersebut.
"TNI harus dioptimalkan untuk mengatasi aksi terorisme, terutama peran intelijen TNI untuk melaksanakan deteksi dini," kata Yayat.
"Di antaranya melakukan penyelidikan terhadap kelompok atau individu yang disinyalir terlibat," ujarnya.
Yayat juga menambahkan, hal tersebut tentunya diperlukan pengaturan tugas antara TNI dan Polri.
"Pengaturan TNI dalam draf Revisi UU Pemberantasan Terorisme harus dilakukan secara proporsional. Peran TNI perlu diperjelas," ucap Yayat.