JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) M Erwin Syafitri menilai sudah sepatutnya terorisme tidak digolongkan ke dalam tindak pidana.
Menurut dia, jika terorisme digolongkan sebagai tindak pidana, TNI tak bisa berperan dalam memberantas terorisme.
"Panglima TNI menyampaikan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme perlu dibahas pengertiannya, apakah perlu frase 'tindak pidana' dihilangkan," ujar Erwin saat mengikuti Rapat Panitia Khusus Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
"Kalau frase 'tindak pidana' tidak dihilangkan, TNI hanya bisa sebatas membantu Polri saja, tidak mengambil peran penting," kata dia.
Erwin menambahkan, sudah sepatutnya TNI dilibatkan secara aktif dalam pemberantasan terorisme. Sebab, dengan pelibatan TNI secara aktif, terorisme bisa ditekan kemunculannya dengan memanfaatkan teknologi yang dimiliki TNI.
Hal senada disampaikan pula oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Laksamana Madya Didit Herdiawan yang hadir di dalam rapat tersebut.
"Terorisme pada intinya adalah kejahatan negara. Dalam kondisi ini terorisme tidak digilongkan sebagai tindak pidana," ujar Didit.
Dia pun berharap dengan dilibatkannya TNI secara penuh dalam pemberantasan terorisme, maka jumlah korban dari terorisme bisa diminimalisir.
"Di Indonesia terorisme masih ditangani secara polisionil, padahal di beberapa negara maju pemberantasan terorisme sudah melibatkan militer," kata dia.