JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengklaim uang senilai Rp 1,7 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan milik pribadinya.
Adapun, uang senilai Rp 1,7 miliar yang terdiri dari enam pecahan mata uang itu ditemukan KPK di dalam toilet rumah Nurhadi.
"Uang pribadi. Sudah saya klarifikasi itu ya," kata Nurhadi usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Lebih lanjut, Nurhadi membantah berniat untuk membuang sejumlah dokumen dan uang yang disita oleh KPK ke toilet.
"Tidak, tidak ada (dibuang ke toilet)," kata dia.
Nurhadi hari ini kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK mencegah Nurhadi untuk bepergian ke luar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016.
Saat itu, penyidil KPK menemukan uang total Rp 1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno, setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.