Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Perppu Kebiri Belum Diserahkan ke DPR Versi Menteri PP dan PA

Kompas.com - 14/06/2016, 16:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah belum menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Padahal, perppu itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo lebih dari dua pekan lalu. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Yohana Yambise, belum dilimpahkannya perppu itu lantaran pemerintah masih membahas hal-hal teknis terkait substansi.

(Baca: Dua Pekan Diumumkan, Perppu Kebiri Belum Diterima DPR)

"Salah satunya, nanti yang bertanggung jawab atas perppu ini dari kementerian apa," ujar Yohana saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Selain itu, dibahas pula urgensi aturan turunan terkait hukuman pidana yang tertuang di dalam perppu itu. Misalnya, penerbitan peraturan pemerintah yang mengatur soal kebiri kimia, pemasangan chip, ataupun rehabilitasi. 

Di samping itu, pemerintah masih membahas lembaga mana yang berwenang mengeksekusi hukuman pidana yang tertuang di dalam perppu itu.

Seperti diketahui, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tegas menyatakan menolak dilibatkan mengeksekusi hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Eksekusinya itu yang masih kami pikirkan, mekanisme masih kami bicarakan. Ini masih digodok kementerian," ujar Yohana.

Perppu tentang Perlindungan Anak diterbitkan pemerintah untuk merespons maraknya perkara kejahatan seksual terhadap anak. Perppu itu mengatur hukuman bagi pelaku, mulai dari penjara maksimal 20 tahun, kebiri kimia, pemasangan chip, hingga pengumuman identitas pelaku di hadapan publik.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, perppu itu kemungkinan baru akan dikirimkan pada pekan ini. (Baca: Ini Alasan Istana Belum Kirim Perppu Kebiri ke DPR)

"Kemungkinan paling lambat Kamis pekan ini," kata Johan saat dihubungi, Minggu (12/6/2016).

Johan beralasan pemerintah tidak berniat menunda-nunda pengiriman perppu. Hanya saja, memang ada proses administrasi yang harus dilalui sebelum perppu dikirim.

"Kan proses dulu di Setneg, mungkin proses administrasi sebelum diserahkan ke DPR," ujarnya.

Kompas TV UU Kebiri Perlu Segera Diterapkan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com