JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, penerapan surat edaran Wali Kota Serang yang menjadi dasar penertiban sejumlah warung makan pada bulan Ramadhan tidak dijalankan dengan seharusnya.
Menurut dia, seharusnya penertiban dilakukan secara persuasif.
"Di Serang kemarin yang saya lihat juga bahwa pelaksanaan surat edaran dari wali kota tersebut, tidak dijalankan sesuai dengan aturan yang seharusnya, karena pastinya penegakan aturan harus ditegakkan secara persuasif, tidak langsung main angkut," kata Agus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Agus berharap, penertiban yang dinilai dilakukan secara berlebihan itu tidak terulang lagi. Surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah, kata dia, harus mengacu pada peraturan daeah (perda).
"Jadi harus dilihat struktur dari pada peraturan perundang-undangan yang tertinggi adalah undang-undang dasar (UUD), kemudian undang-undang (UU), kemudian perda baik provinsi maupun perda kabupaten/kota, baru surat edaran," ujar Agus.
Aturan yang diakomodir dalam perda juga tak boleh seenaknya meski menyesuaikan dengan kearifan lokal.
"Di dalam undang-undang kearifan lokal itu bisa diperkenankan, dilihat dari pada keadaan sekelilingnya," kata politisi Demokrat itu.
Penertiban warung makan di Kota Serang, beberapa hari lalu, menjadi perhatian publik. Satpol PP dinilai berlebihan dengan mengangkut makanan yang ada di salah satu warung makan yang ditertibkan, milik Nenek Saeni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.