Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Kasus Saeni, Eksekusi Perda Dinilai Mendagri Berlebihan

Kompas.com - 13/06/2016, 18:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum melihat Surat Edaran Pemerintah Serang, Banten, yang mengatur larangan warung buka pada siang hari selama bulan suci Ramadhan sebelum pukul 16.00 WIB. 

Tjahjo menanggapi razia sejumlah warung makan oleh Satpol PP di Serang, Banten, beberapa hari lalu, yang menyita perhatian publik.

Menurut dia, ada sejumlah peraturan daerah yang tak dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Karena berlindung di otonomi daerah, kepala daerah mengeluarkan perda sendiri dan langsung dieksekusi," ujar Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Tjahjo menilai, terkadang ada eksekusi perda yang berlebihan. Salah satunya razia puluhan warung makan oleh Satpol PP seperti yang terjadi di Serang, Banten, yang juga menimpa seorang ibu bernama Saeni (53).

Saeni dianggap melanggar aturan dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Serang.

"Yang eksekusi kadang berlebihan. Seharusnya cukup dilakukan penyuluhan warung makan, yang puasa harus dihormati, jangan terbuka, harus ada tirainya," sambung dia.

Tjahjo menambahkan, pihaknya akan melihat urgensi dari perda-perda tersebut untuk dievaluasi.

Ia pun mengirimkan timnya ke Serang untuk meninjau implementasi regulasi tersebut.

"Karena tidak semua daerah berbuat sama. Walau mayoritas warga beragama Islam, yang penting apakah perda itu bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat," kata Tjahjo.

Hingga saat ini, lanjut Tjahjo, Kemendagri sudah mencabut hampir 3.000 peraturan daerah (perda) yang bermasalah.

Adapun yang termasuk kategori perda bermasalah adalah yang menghambat investasi, memperlambst perizinan, retribusi yang tak perlu, hingga Izin Mendirikan Bangunan.

"Tunggu tanggal mainnya saja. (Mencabut perda bermasalah) itu kan kewenangannya Pak Presiden," kata dia. 

Kompas TV Saeni Raih Simpati Presiden

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com