JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, M Basri, mengatakan bahwa razia yang dilakukan di warung makan milik Ibu Saeni sudah sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Basri usai menyelenggarakan rapat tertutup bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Satpol PP Provinsi Banten dan Satpol PP kota serang, di kantor Satpol PP Provinsi Banten, Senin (13/6/2016).
"Kami sudah sesuai prosedur di perda," ujar Basri.
Menurut Basri, sebelum melakukan razia pada Jumat (10/6/2016) siang itu Pemkot Kota Serang sudah melakukan sosialisasi tiga hari sebelumnya.
Ia mengatakan bahwa razia tersebut masih lebih baik dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang daripada dilakukan oleh organisasi masyarakat.
"Mending Satpol PP (yang merazia)," kata Basri.
Menurut dia, perda tersebut dibuat untuk dilaksanakan. Tujuan makanan disita pun, menurut Basri, agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang nekat berjualan makanan di siang hari selama bulan Ramadhan.
"Orang jera begitu diambil dagangannya," tutur Basri.
Sebelumnya diberitakan, sebuah warung makan milik Saeni di Jalan Cikepuh, Kota Serang, Banten dirazia oleh Satpol PP Kota Serang pada Jumat, siang.
Saeni dianggap melanggar aturan dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Serang mengenai larangan warung buka siang hari pada bulan suci Ramadhan sebelum pukul 16.00 WIB.
(Baca: Ibu Ini Menangis Saat Dagangannya Disita karena Berjualan Siang Hari pada Bulan Ramadhan)
Dalam razia itu, petugas juga menertibkan puluhan warung makan yang buka siang hari. Semua dagangannya disita.
Beberapa pemilik warung beralasan buka siang hari karena tidak tahu ada imbauan larangan buka siang hari pada bulan Ramadhan. Sebagian lagi buka warung karena butuh uang untuk menghadapi Lebaran.
Tayangan itu pun tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.